Sudah Tiga Kali Bupati Bengkalis Dipanggil KPK Terkait Korupsi Jalan

26 Februari 2019 10:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Foto: facebook @ Amril Mukminin
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Foto: facebook @ Amril Mukminin
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali memanggil Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai saksi. Keterangan Amril dibutuhkan dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun 2013-2015.
ADVERTISEMENT
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka HOS (Hobby Siregar)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (26/2).
Selain memanggil Amril, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya terkait penyidikan perkara ini.
Kelima saksi tersebut yakni Hendri Sukardi selaku Direktur PT Liwaus Sabena, Thjin Franky Tanujaya selaku swasta, Romi Robindi Lie selaku pemilik PT Everest International, Johan selaku operasional lapangan PT Mawatindo Road Construction, serta Doso Prihandoko selaku swasta.
Untuk Amril, ini merupakan pemeriksaannya yang ketiga setelah sebelumnya ia diperiksa di Mako Brimob Pekanbaru, Riau, pada Kamis (7/6/2018) dan Kamis (7/2/2019).
Dalam pemeriksaan itu, Amril diklarifikasi terkait asal-usul uang senilai Rp 1,9 miliar yang ditemukan KPK dari penggeledahan di rumah Amril.
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Terhadap saksi Bupati, kami konfirmasi terkait asal-usul uang Rp 1,9 miliar yang ditemukan di rumah Bupati sebelumnya," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015 selaku pejabat pembuat komitmen, M. Nasir, dan Direktur PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Terkait kasus ini, KPK pun telah menerima laporan sementara terkait dugaan kerugian negara dari BPK.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 100 miliar. Nilai itu lebih besar dari dugaan awal saat kasus ini terungkap pada Agustus 2017 lalu sebesar Rp 80 miliar.