news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sukarno, Presiden RI yang Paling Banyak Mengeluarkan Perppu

13 Oktober 2019 10:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Indonesia pertama, Sukarno. Foto: wikimedia
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Indonesia pertama, Sukarno. Foto: wikimedia
ADVERTISEMENT
Dalam tata hukum Indonesia, salah satu kewenangan presiden adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Aturan tersebut tertulis dalam UUD 1945 Pasal 22 Ayat 1. Disebutkan, “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Perppu”.
ADVERTISEMENT
Sejak Indonesia merdeka, Perppu pertama kali diterbitkan oleh Presiden Sukarno pada 1946. Yakni tentang Susunan Dewan Pertahanan Daerah dalam Daerah Istimewa. Dalam catatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), semua presiden yang menjabat pernah mengeluarkan Perppu.
Meski begitu, jumlahnya berbeda-beda. Total seluruh Perppu dari era Sukarno hingga Jokowi berjumlah 176.
Data Kemenkumham memperlihatkan, Sukarno merupakan presiden yang paling banyak menerbitkan Perppu, yakni 136 buah. Perppu tersebut disahkan dalam masa jabatannya selama 22 tahun. Berbeda dengan Soeharto, dengan masa jabatan 32 tahun. Presiden Kedua RI ini hanya menandatangani 7 perppu.
Terkait perbedaan jumlah Perppu tersebut, Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan, setiap presiden memiliki konteks politik yang berbeda. Hal ini menjadi penyebab Perppu yang dikeluarkan berbeda. Misalnya, Sukarno menghadapi kondisi negara merdeka dari penjajahan.
ADVERTISEMENT
“Sukarno memerintah itu pada saat Indonesia baru merdeka. Jadi dari segi peraturan perundang-undangan belum rapi seperti sekarang,” ucap Bivitri kepada kumparan, Jumat (11/10).
Bivitri Susanti. Foto: Eny Immanuella Gloria
Lebih lanjut, Bivitri menjelaskan, Soeharto mengeluarkan Perppu lebih sedikit karena dalam periode pemerintahannya, ia lebih banyak menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
Sementara itu, BJ Habibie dan Abdurrahman Wahid (Gusdur) masing-masing mengeluarkan 3 Perppu dalam masa jabatannya tiga tahun. Lalu, 4 Perppu terbitkan di era Megawati Soekarnoputri.
Dalam dua kali periode pemerintahannya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan 19 Perppu. Sementara, Jokowi telah mengeluarkan 4 Perppu di periode pertama masa jabatannya (2014-2019).
Bivitri mempertegas, pertimbangan seorang presiden mengeluarkan Perppu memang subjektif. Dalam kata lain, tergantung presiden, kapan harus mengeluarkan Perppu. Lebih lanjut, instrumen tersebut sepenuhnya dimiliki presiden, jadinya tidak bisa diganggu gugat.
Ilustrasi mahasiswa Hukum. Foto: Pixabay
“Perppu yang menjadi hak subjektif presiden itu menjadi objektif ketika dibahas di persidangan DPR,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dari total 176 Perppu yang pernah diterbitkan, topik aturannya beragam. Mulai dari pertahanan negara, militer, keuangan, hingga aturan penyelenggaran ibadah Haji. Aturan terkait perpajakan menjadi topik yang banyak diangkat ke dalam Perppu, yakni 33 Perppu.
Lagi, Sukarno menjadi presiden yang mencetak Perppu terkait perekonomian terbanyak. Perppu tersebut terdiri atas: Investasi (1), Perusahaan Negara (3), Perbankan (14), Perdagangan (11), Keuangan (18), dan Perpajakan (30).
Sementara itu, Perppu terkait pertahanan negara, militer dan pemerintahan berjumlah sekitar 20 Perppu. Melihat data ini, Bivitri mengatakan, bisa jadi aturan perdagangan memang belum ada di era Sukarno. Sebab, Indonesia baru berdiri.
“Jadi aturan perdagangan belum rapi dan Perppu (perdagangan) harus dikeluarkan dengan cepat karena ada kekosongan hukum,” tandas Bivitri.
ADVERTISEMENT