Sulitnya Memburu Pemilik Ladang Ganja di Aceh Besar

15 Maret 2019 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ladang ganja di Aceh  Foto: Rahmad/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ladang ganja di Aceh Foto: Rahmad/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Besar dikenal sebagai daerah penghasil ganja terbanyak di Provinsi Aceh. Meski aktivitas pemusnahan telah dilakukan, namun ladang-ladang baru masih terus bermunculan. Petugas kepolisian mengaku kewalahan mencari si tuan pemilik lahan yang kerap bermain 'kucing-kucingan' dengan petugas.
ADVERTISEMENT
Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria, tak menampik pihaknya kerap kesulitan memburu pemilik ladang ganja di Aceh Besar. Sebab lahan-lahan yang selama ini telah mereka musnahkan, sebagiannya telah ditinggalkan oleh sang pemilik.
“Bisa dikatakan seperti bermain 'kucing-kucingan'. Setelah menanam ganja, tidak dirawat dan kembali setelah panen. Karena untuk tanaman ini perawatannya tidak terlalu begitu sulit seperti tanaman lain,” ujarnya, saat dikonfirmasi Jumat (15/3).
Di sisi lain, Ayi mengeluhkan petugas kewalahan memburu pelaku atau pemilik lahan dikarenakan faktor jarak dan medan yang sulit untuk menembus ke lokasi.
“Kalau lihat dari medannya kesulitan. Lokasinya jauh dari permukiman. Itu salah satu kesulitan kita menangkap dan mengamankan pelaku. Kalau mau kita harus stay dan tidur di sana, tetapi si pemilik lahan juga tidak selalu berada di kebunnya,” kata Ayi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Aceh Besar itu, mengaku fenomena lahan ganja di wilayah ini hampir berulang setiap saat ditemukan. Sehingga kata dia, perlu adanya keterlibatan semua pihak untuk bersama-sama memberikan perubahan cara berfikir masyarakat agar tidak menanam apalagi mengkonsumsi.
Ayi mengatakan institusinya tetap akan memburu dan mencari pemilik ladang ganja yang telah mereka musnahkan. Karena kata Ayi, setiap pelanggaran hukum semua diperlakukan sama yaitu diproses secara hukum.
“Semua akan kita proses hukum. Tapi tentu saja dengan tahapan yang sudah ditentukan. Ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat luar biasa, karena dengan tanaman ganja bisa merusak banyak orang,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menilai fenomena pemusnahan ladang ganja yang terus-menerus dilaksanakan. Hal ini mencerminkan edukasi atau pemahaman masyarakat terhadap larangan menanam ganja belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Edukasi masyarakat kita masih belum mengerti, menanam ganja itu adalah hal yang dilarang, baik di pemerintah, agama, dan juga bisa membuat kemudaratan ke masyarakat lain,” kata Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali saat ditemui terpisah.
Mawardi meminta agar masyarakatnya bisa sadar dan tidak kembali menanam ladang ganja sebagai lahan mata pencaharian ekonomi. Mawardi menyarankan, seberat apapun kehidupan tetap harus memilih jalan yang benar. Seperti bertani dengan tanaman lain.
“Mencari nafkah agar cepat kaya dengan cara menanam ganja bukanlah solusi. Mari kita sadar bahwa ini adalah hal yang bisa membuat kemudaratan yang luar biasa sekali. Mari kita cari tanaman alternatif lainnya yang lebih halal,” ujar Mawardi.
Dia berjanji, jika masyarakatnya ingin berubah pemerintah Aceh Besar akan memberikan modal untuk menyulap lahan ganja menjadi tanaman lain seperti jagung, cabai, dan sejenisnya.
ADVERTISEMENT
“Saya berjanji kalau memang mereka ingin lahan yang subur itu disulap menjadi lahan jagung atau cabai, akan dibangun infrastruktur kalau mereka benar-benar mau menanam tanaman yang bagus,” ungkapnya.
Personel TNI sedang membawa pohon ganja untuk dimusnahkan di ladang ganja seluas 10 hektare, di kawasan perbukitan Kecamatan Montasik, Aceh Besar. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Mawardi mengaku, dalam hal ini pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah berhasil mengubah pemikiran masyarakat yang dulunya petani ganja kini beralih ke tanaman palawija. Dia mencontohkan seperti masyarakat di kawasan Lamteuba.
“Masyarakat di Lamteuba itu sudah mulai meninggalkan kebiasaan mereka menanam ganja dengan beralih ke tanaman alternatif lain untuk kebutuhan ekonomi,” imbuhnya.
Sebelumnya, personel Polres Aceh Besar memusnahkan sebanyak 60 ribu batang ganja di lahan seluas 10 hektare di kawasan perbukitan Kecamatan Montasik, Aceh Besar. Ribuan batang ganja itu dicabut dan dimusnahkan langsung di lokasi.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan ladang ini dilakukan langsung di kawasan perbukitan Desa Cot Sibate. Usia tanaman sekitar 6 bulan dan tinggi batang berkisar 50 sentimeter hingga 2 meter.