Surat Luhut Ganjal Anies-Sandi Hentikan Reklamasi

16 Oktober 2017 10:24 WIB
Proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menghentikan reklamasi. Janji itu lantang disuarakan Anies Baswedan-Sandiaga Uno selama masa kampanye Pilgub DKI. Janji itu terekam di banyak poster, spanduk, catatan berita, video wawancara hingga kampanye.
ADVERTISEMENT
Tiba-tiba surat bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 membuyarkan mimpi Anies-Sandi yang ingin menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta itu. Surat itu diteken Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, berisi keputusan pemerintah mencabut moratorium reklamasi.
Geger, tentu saja. Pasalnya surat dengan tanda tangan sakti itu terbit hanya 11 hari sebelum Anies-Sandi dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI.
Dalam surat berjudul 'Pencabutan Penghentian Sementara (Moratorium) Pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta' itu Luhut mengamini semua persyaratan terkait reklamasi.
Jika dirunut secara administratif, Luhut mendasarkan keputusannya pada dua surat dari Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, tanggal 12 Agustus 2017 dan 2 Oktober 2017 soal permohonan peninjauan kembali moratorium reklamasi.
'Dalam serangkaian rapat koordinasi antar Kementerian dan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta disepakati bahwa Reklamasi Pantai Utara Jakarta sudah tidak ada permasalahan lagi, baik dari segi teknis maupun dari segi hukum'. Begitu poin penting surat Luhut itu.
ADVERTISEMENT
Pencabutan moratorium lalu ditindaklanjuti Djarot sehari setelah surat Luhut itu terbit, dengan mengirimkan surat ke DPRD agar membahas dua Raperda yang sudah lama tertunda gara-gara ada suap dan dihentikan sementara oleh pemerintah.
Surat itu memicu spekulasi Djarot meminta DPRD agar mengesahkan segera dua Raperda reklamasi, tapi dibantah oleh Djarot. Hingga hari ini dua Raperda yang bakal memuluskan pengembang membangun gedung-gedung di pulau reklamasi itu masih dibahas DPRD.
Surat Gubernur DKI Djarot soal reklamasi (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat Gubernur DKI Djarot soal reklamasi (Foto: Dok. Istimewa)
"Tidak seperti yang dihembuskan kita akan menyelesaikan ketika jabatan Pak Djarot belum selesai. Pak Djarot itu akan meninggalkan Jakarta pada 14 Oktober pukul 24.01 WIB. Jadi mana mungkin, untuk administrasi surat menyurat saja belum," kata Sekda DKI, Saefullah di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (12/10).
ADVERTISEMENT
Memahami persoalan reklamasi Teluk Jakarta memang tak sesederhana membaca slogan dalam janji kampanye Anies-Sandi. Pembangunan 17 pulau buatan itu sudah diatur lama sejak disahkannya Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Jakarta.
Lalu bergulir dalam perdebatan hukum dan politik soal keabsahannya. Tanggal 16 April 2016, Menko Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli, dengan berani menghentikan proyek reklamasi karena banyak pelanggaran. Tapi ternyata beberapa bulan kemudian dia dicopot dari posisinya, digantikan Luhut Binsar Pandjaitan.
Infografis Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Mateus Situmorang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Infografis Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Mateus Situmorang/kumparan)
Di tangan Luhutlah reklamasi diberi karpet merah. Mantan Kepala Staf Kepresidenan dan Menkopolhukam itu terang-terangan pasang badan untuk memuluskan rencana reklamasi, dan menentang Anies Baswedan serta Sandiaga Uno.
Sementara Anies dan Sandi juga tetap berkukuh bahwa reklamasi yang sudah berjalan itu harus dihentikan. Beragam argumentasi pun mengemuka, mulai dari ancaman banjir hingga nasib nelayan.
Luhut vs Anies Soal Reklamasi  (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Luhut vs Anies Soal Reklamasi (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
Luhut diam-diam juga sudah bicara dengan Sandi soal reklamasi beberapa waktu lalu, namun tak ada penjelasan soal isi pertemuaan dan nasib reklamasi selanjutnya. Namun yang pasti, baik Anies maupun Sandi menyadari mereka berhadapan dengan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Lalu, apakah janji menghentikan reklamasi akan diwujudkan Anies-Sandi ?