Surat Panggilan Bersamaan dari Kejagung dan KPK untuk Sofyan Basir

24 Mei 2019 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5). Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (6/5). Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Pihak Kejaksaan Agung membenarkan pemeriksaan Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir. Sofyan Basir diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,
ADVERTISEMENT
"Iya, benar. Sekarang lagi diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri saat dihubungi, Jumat (24/5).
Mukri menyebutkan, keterangan Sofyan dibutuhkan dalam kasus terkait Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP).
"Diperiksa dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Sewa Kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) dan Pengadaan Bahan Bakar Kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) kerja sama antara PT. PLN (Persero) dengan PT. Karpowership indonesia," kata Mukri.
Pemanggilan dari kejaksaan ini bersamaan dengan jadwal pemeriksaan dari KPK. Sofyan sedianya diperiksa di KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Namun kemudian Sofyan memilih untuk memenuhi panggilan kejaksaan. Perwakilan Sofyan sudah mendatangi KPK untuk memberikan informasi soal hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ternyata hari ini ada 2 panggilan yang waktunya bersamaan, Pak SFB (Sofyan Basir) ada panggilan juga di Kejagung sebagai saksi dalam kasus terkait kapal pembangkit, sudah 2 kali tidak hadir. Sepertinya akan menghadiri panggilan kejagung hari ini," ujar kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo saat dihubungi kumparan, Jumat (24/5).
Terkait ketidakhadiran Sofyan, Soesilo memastikan telah menyampaikan surat ketidakhadiran terhadap pihak KPK pagi ini.
"Sudah disampaikan," kata Soesilo.