Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Survei: Panitera Paling Sering Terima Uang Suap dan Pungli
7 Januari 2018 20:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan menjadi salah satu lembaga yang disoroti karena maraknya tindak suap dan pungli. Mahkamah Agung sudah mengeluarkan beberapa paket kebijakan untuk mengurangi praktik-praktik tersebut.
ADVERTISEMENT
Sepanjang 2017, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menyebut bahwa praktik suap dan pungli masih banyak terjadi di pengadilan. Selain itu, dari berbagai pegawai yang ada di lembaga peradilan, paniteralah yang paling banyak menerima suap dan pungli.
"Yang paling sering menerima suap dan pungli adalah panitera, baik panitera pengganti maupun panitera muda hukum," ucap Siska Trisia peneliti MaPPI FHUI, dalam Diskusi Publik “Proyeksi Peradilan 2018" di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (7/1).
Data ini didapat dari survei yang dilakukan MaPPI FHUI pada Februari 2016-September 2017 terhadap 404 orang yang dipilih secara acak. Responden berasal dari kalangan mahasiswa, advokat, hingga masyarakat umum. Mereka diwawancarai terkait pengalamannya berurusan dengan lembaga peradilan.
ADVERTISEMENT
Peristiwa yang masuk dalam survei hanya yang terjadi sejak 2014 hingga sekarang. Survei dilakukan di 6 wilayah, yakni Jakarta, Banten, Medan, Bandung, Yogyakarta, dan Malang.
Panitera merupakan salah satu pihak yang kerap bersentuhan langsung dengan pencari keadilan, terutama dalam pendaftaran surat kuasa dan meminta salinan putusan.
"Biaya tambahan dalam pendaftaran surat kuasa adalah praktik pungli yang paling sering ditemukan," urai Siska.
Siska menambahkan, untuk modus dari pungli dan suap itu berbagai macam. Ada penentuan biaya di luar ketentuan, tidak ada kembalian, uang lelah serta proses yang diperlama apabila tidak memberi tip.
Sebagai tambahan, biaya mendaftarkan surat kuasa di masing-masing daerah yakni; Medan Rp 50.000-Rp 100.000, Banten lebih dari Rp 100.000, Bandung Rp 50.000-Rp 100.000, Yogyakarta Rp 50.000-Rp 100.000, Malang Rp 50.000-Rp 100.000, dan Jakarta Rp 50.000-Rp 100.000.
ADVERTISEMENT
Biaya salinan putusan yakni; Medan Rp 300.000-Rp 500.000, Banten lebih dari Rp 500.000, Bandung Rp 50.000-Rp 100.000, Yogyakarta Rp 300.000-Rp 500.000, Malang Rp 300.000-Rp 500.000, dan Jakarta Rp 500.000-Rp 1.000.000.