news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Surya Paloh Sesalkan Kader Ditangkap: Bodoh, Kenapa Enggak Minta Saya?

16 Juli 2019 21:12 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyinggung kadernya yang ditangkap dalam kasus korupsi. Paloh menilai tindakan kadernya itu merupakan hal yang bodoh.
ADVERTISEMENT
"Ditangkap karena masalah Rp 65 juta. Ditangkap karena Rp 180 juta, saya bilang, bodoh, kenapa enggak minta uang dari saya?" kata Paloh di Akademi Bela Negara (ABN) NasDem, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Paloh mengaku sangat kecewa dengan tindakan anggotanya. Meski demikian, Paloh menegaskan, masalah itu tidak akan melemahkan NasDem untuk terus bersikap profesionalisme dalam pemerintahan.
"Saya berduka cita ada anggota yang terjatuh karena satu dan lain hal. Tapi itulah, tidak ada manusia sempurna, merendah, semangat kita melemahkan spirit kita bahwa sesungguhnya profesionalisme harus berdampingan dengan nilai moralitas," ucap Paloh.
Paloh tak merinci kasus apa yang menjerat anggotanya. Namun, kader NasDem terakhir yang ditangkap KPK adalah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kepri, Nurdin Basirun. Nurdin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga terlibat kasus korupsi reklamasi Kepri.
ADVERTISEMENT
Nurdin telah diberhentikan dan dipecat oleh NasDem. Pemecatan dilakukan tidak lama setelah ia ditangkap KPK, Rabu (10/7). NasDem memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Basirun.
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Nurdin dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus. Ia diduga menerima suap terkait izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayahnya. Nurdin ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono; dan seorang swasta Abu Bakar. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000 dari Abu Bakar melalui Edy.
Kasus kedua, ia ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp 667.306.657 juta.