Susi Jerat Kapal Chuan Hong 68 dengan Pasal Berlapis

5 Mei 2017 15:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kapal Chuang Hong 68 Asal China. (Foto: Dok: Shipspotting.com)
Kapal MV Chuan Hong 68 yang berhasil disergap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Pengerang, Johor Timur, Malaysia akan dikenakan pasal berlapis. Ini dilakukan agar ada efek kejut sehingga tidak dilakukan kapal lainnya.
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, dugaan pelanggaran kapal MV Chuan Hong 68 seperti tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari pemerintah Indonesia, tidak mengibarkan bendera Indonesia ketika memasuki perairan Indonesia, Nahkoda tidak berada di atas kapal saat pemeriksaan, dan para Anak Buah Kapal (ABK) tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Kita sebagai penegak hukum, pemangku urusan pemerintahan harus mencari semua pasal dari tiap lembaga agar bisa dikenakan. Mereka pasti licin sewa pengacara, negara harus membela kepentingan negara," tegas Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Jumat (5/5).
ADVERTISEMENT
Konfrensi Pers Penemuan Kapal Chuan Hong 68. (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
Adapun dilihat secara Undang-undang, kapal MV Chuan Hong 68 diduga kuat teIah melanggar hukum Indonesia di antaranya:
1. Melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pelayaran, karena beroperasi di wilayah teritorial Indonesia tanpa dilengkapi izin, tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar, tidak menyalakan AIS, tidak memiliki izin pengerukan Iaut, dan tidak mengibarkan bendera Indonesia di wilayah perairan Indonesia,
2. Melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya karena melakukan aktivitas pencarian cagar budaya atau yang diduga cagar budaya, barang-barang di bawah air, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), dan atau pengangkatan kerangka kapal, dengan cara menyelam, pengangkatan dan atau penggalian tanpa izin dari pemerintah Indonesia,
ADVERTISEMENT
3. Melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana seluruh awak kapaI (18 orang) memasuki wilayah Indonesia tidak meIaIui pemeriksaan imigrasi,
4. Melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, karena dengan sengaja melarikan diri, yang termasuk dalam kategori tindakan mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan petugas untuk memeriksa kapaI untuk keperluan penyeIidikan tindak pidana.
"Semua Undang-undang harus dipakai biar jera, kalau enggak bisa lolos lagi," timpal Susi.
Sebagai langkah tindak Ianjut, Susi akan menghubungi Menteri Perikanan Malaysia untuk memfasilitasi pembicaraan bilateral dalam rangka penyerahan kapal MV Chuan Hong 68 ke otoritas Indonesia agar bisa segera diproses secara hukum melalui koordinasi dengan Kapolri dan Kepala Staf TNI AL (KSAL).
ADVERTISEMENT
"Karena kewenangan penyidikan tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana cagar budaya dan tindak pidana umum merupakan wewenang polisi. Sementara tindak pidana terkait pelayaran dapat dilakukan oleh TNI AL dan Kepolisian," pungkas Susi.