Susi: Kapal Silver Sea 2 Resmi Disita Negara

20 Oktober 2017 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susi Pudjiastuti pantau penenggelaman kapal asing. (Foto: Antara/Izaac Mulyawan)
zoom-in-whitePerbesar
Susi Pudjiastuti pantau penenggelaman kapal asing. (Foto: Antara/Izaac Mulyawan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia menyita kapal pengangkut ikan milik nelayan Thailand sebesar 2.285 GT. Adapun kapal tersebut disita setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang memenangkan pemerintah Indonesia pada kasus Silver Sea 2.
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memaparkan, kapal Silver Sea 2 merupakan kapal pengangkut ikan berbendera Thailand dengan ukuran 2.285 GT. Kapal tersebut terbukti menangkap ikan di perairan Sabang, Aceh.
“Pelanggaran yang dilakukan mematikan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS) dan diduga kuat melakukan penangkapan ikan secara ilegal,” kata Susi di rumah dinasnya di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
Dia menceritakan, kapal pengangkut ikan Thailand itu ditangkap oleh TNI Angkatan Laut pada 12 Agustus 2015. Setelah berulang kali sidang, akhirnya pada Kamis (19/10) lalu Pengadilan Negeri Sabang memenangkan pemerintah Indonesia.
Adapun dalam putusan tersebut, terdakwa atas nama Yotin Kuarabiab berkewarganegaraan Thailand selaku nakhoda Kapal Silver Sea 2, terbukti secara sah melanggar Pasal 100 Juncto. Pasal 7 ayat 2 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
ADVERTISEMENT
“Terdakwa dijatuhi Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dokumen, kapal ikan Silver Sea, dan ikan campuran sebanyak 1.930 MT yang sudah dilelang senilai Rp 20 miliar disita negara,” ucapnya.
Reporter: Resya Firmansyah