Tak Banding, Setya Novanto Terima Dihukum 15 Tahun Penjara

2 Mei 2018 10:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak Setya Novanto menyatakan tidak akan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis dijatuhkan karena hakim menilai Setnov terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Pengacara Setnov, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa kliennya menerima hukuman itu. "Dengan tidak banding, sama saja terima putusan (hakim)," kata Maqdir, saat dikonfirmasi, Rabu (2/5).
Kendati menerima hukuman tersebut, Setnov disebut masih merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh hakim adalah tidak adil. Sebab, Setnov merasa bahwa ia tidak melakukan korupsi e-KTP sebagaimana vonis hakim.
"Pasti, karena beliau (Setnov) dihukum dengan perbuatan orang lain," ujar Maqdir.
Meski begitu, Maqdir menyebut bahwa kliennya tersebut sudah ikhlas menerima hukuman dan siap menjalaninya. "Sekarang begitu (ikhlas)," ujar dia.
Secara terpisah, pihak KPK pun sudah menyatakan tidak akan banding atas hukuman Setnov itu. Sebab, putusan hakim dinilai sudah hampir mengabulkan semua tuntutan dari KPK.
Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta setelah ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi di proyek e-KTP. Ia dinilai hakim turut terlibat dalam kasus yang merugikan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya penjara dan denda, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan oleh hakim. Pidana tambahan itu adalah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara 7,3 juta USD. Uang itu sebesar yang ia terima dari proyek e-KTP.
Pidana tambahan lainnya adalah berupa pencabutan hak politik. Hakim mencabut hak politik Setnov selama 5 tahun setelah ia menyelesaikan pidana penjaranya.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan KPK yakni 16 tahun penjara, membayar uang pengganti 7,3 juta USD dan 135 ribu USD seharga jam tangan Richard Mille, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Putusan hakim hanya lebih ringan satu tahun dari tuntutan KPK. Selain itu, tuntutan KPK yang tidak dikabulkan adalah uang pengganti 135 ribu USD, lantaran jam tangan Richard Mille dinilai hakim sudah dikembalikan Setnov.
ADVERTISEMENT