Alvin Lie:Tak Masalah Penumpang Pakai Mikrofon Pesawat Jika Seizin Kru

29 Agustus 2018 9:24 WIB
Pesawat Lion Air (Foto: AFP/Roslan Rahman)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Lion Air (Foto: AFP/Roslan Rahman)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pidato permintaan maaf aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman di atas pesawat Lion Air, ramai diperbincangkan di media sosial. Pihak Lion Air bahkan memberi sanksi berupa larangan terbang atau grounded kepada pilot dan awak pesawat yang memberi izin kepada Neno.
ADVERTISEMENT
Bahkan Kementerian Perhubungan melayangkan teguran kepada Lion Air karena dianggap telah melanggar SOP internal Lion Air terkait penggunaan Public Address System (PAS) alias mikrofon pesawat. Menurut pihak Kemenhub, PAS hanya dapat digunakan oleh kru kabin untuk menyampaikan informasi kepada penumpang, bukan malah sebaliknya digunakan oleh penumpang untuk menyampaikan informasi yang tidak terkait dengan operasional penerbangan.
Penggunaan mikrofon pesawat oleh nonkru kabin maskapai bukan kali pertama. Hal serupa juga pernah terjadi di maskapai lain.
Dalam rangka merayakan euforia Hari Kartini, pesawat Garuda Indonesia menerbangkan pesawat khusus yang seluruh kru dan penumpangnya adalah perempuan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menggunakan mikrofon pesawat dalam penerbangan yang dilakukan 21 April 2018 itu.
Susi memberikan sambutan selamat datang kepada para penumpang Kartini Flight di kabin pesawat yang berangkat dari Jakarta dan mendarat di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Video aksi Susi ini diunggah di akun Twitter resmi @susipudjiastuti di hari yang sama dan tidak menuai kontroversi.
"Kalau dari kita memang ada SOP yang mana memang penggunaan PAS itu bisa saja ada additional, tapi memang itu harus sesuai safety dan operasional selama tidak menganggu hal-hal yang sifatnya mandatory gitu," ujar Public Relations Garuda Indonesia Dicky Irhamsyah kepada kumparan, Selasa (28/8) malam.
Susi ikut Kartini Flight bersama Garuda (Foto: Twitter @susipudjiastuti)
zoom-in-whitePerbesar
Susi ikut Kartini Flight bersama Garuda (Foto: Twitter @susipudjiastuti)
Selain oleh maskapai Garuda Indonesia, maskapai Citilink juga pernah mengizinkan mikrofon pesawatnya digunakan untuk merayakan ulang tahun BJ Habibie. Dan serupa, tak ada larangan atau teguran yang ditujukan untuk kru kabin maupun pihak maskapai.
Tak Masalah Kalau Ada Izin Kru
Menanggapi polemik tersebut, pengamat penerbangan Alvin Lie berpendapat penggunaan PAS untuk hal-hal yang bersifat non-operasional seharusnya tak menjadi masalah, jika digunakan atas izin awak pesawat. Menjadi masalah dan termasuk dalam pelanggaran UU, jika tak dapat izin.
ADVERTISEMENT
"Kalau penggunaan itu atas izin awak pesawat, itu tidak ada peraturan yang bilang tidak boleh kalau seizin awak pesawat. Tapi kalau itu tanpa izin itu ada memang peraturan perundang-undangannya," ujar Alvin kepada kumparan pada Selasa (28/8) malam.
"UU Penerbangan nomor 1 tahun 2009 itu kan ada, melanggar pasal 54, melanggar tata tertib penerbangan kemudian menyebabkan ganggu ketenteraman dan sebagainya itu. Tapi kalau ini (kasus Neno) atas izin awak pesawat, saya juga belum menemukan peraturan mana yang dilanggar," imbuhnya.
Alvin menambahkan, teguran dari Kemenhub terhadap Lion Air menurutnya dirasa kurang tepat. Pelanggaran SOP, kata dia, harusnya cukup ditangani oleh pihak maskapai terkait saja.
"Kalau pelanggaran SOP itu kan hanya tindakan indisipliner dan itu cukup dari Lion Air sendiri kalau mau menindak. Kalau Kemenhub kan tugasnya menegakkan peraturan perundang-undangan dari undang-undang, pemerintah, menteri, dan sebagainya," papar Alvin.
ADVERTISEMENT
"Bu Susi gimana? Pak Habibie gimana? Enggak ada (teguran) kan. Itu dilakukan setelah pintu pesawat ditutup kan, berarti kan itu sudah dalam penerbangan walaupun saat itu masih di darat," lanjutnya.
Alvin juga mencontohkan fleksibilitas penggunaan mikrofon pesawat dalam penerbangan-penerbangan khusus. "Pesawat yang angkut haji, pesawat carrier umrah, itu kan juga pemimpinnya memimpin doa memberikan instruksi, juga diizinkan kan menggunakan PAS oleh krunya," jelasnya.
Menurut Alvin, meskipun setiap maskapai punya SOP-nya masing-masing terkait penggunaan PAS, dalam UU Penerbangan tertulis aturan perihal kewenangan khusus anggota kru kabin. Kewenangan tersebut, bisa jadi menjadi alasan kru kabin pesawat Lion Air yang ditumpangi Neno, untuk memberi izin kepada Neno menyampaikan pidato.
"Meski ada SOP, satu, kedua jangan lupa, dalam UU penerbangan sendiri dicantumkan bahwa kapten penerbangan itu dia punya kewenangan untuk melakukan tindakan yang dia rasakan perlu demi keselamatan dan keamanan penerbangan," ucap Alvin.
ADVERTISEMENT
"Kalau pilot pada saat itu menilai perlu untuk Neno menyampaikan permintaan maaf dan sebagainya demi menjaga jangan sampai ada keributan di pesawat, itu kan haknya pilot untuk menggunakan haknya kan," tutupnya.