Tak Mau Dideportasi dari AS, WNI Pilih Bersembunyi di Gereja

11 Juli 2018 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Tetap RI untuk WNI di AS, Harun Calehr (Foto: Andreas Gerry Tuwo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Tetap RI untuk WNI di AS, Harun Calehr (Foto: Andreas Gerry Tuwo/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengacara Tetap RI untuk masalah imigrasi di Amerika Harun Calehr mengatakan, kebijakan imigrasi baru Presiden Amerika Serikat Donald Trump berdampak buruk bagi para WNI.
ADVERTISEMENT
Sejak Trump memimpin, pelanggar aturan imigrasi seperti warga asing overstayer, penyalahgunaan visa, dan yang masuk dengan ilegal ke AS tidak lagi dikenakan sanksi administratif. Namun, dijatuhkan sanksi pidana seperti kurungan atau langsung dideportasi.
Calehr mengatakan, biasanya warga Indonesia yang terkena masalah hukum keimigrasian tidak mau dideportasi. Bahkan, beberapa kasus di antaranya memilih bersembunyi.
Kementrian Luar Negeri tunjuk pengacara tetap untuk WNI di Amerika Serikat. (Foto: Andreas Gerry Tuwo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementrian Luar Negeri tunjuk pengacara tetap untuk WNI di Amerika Serikat. (Foto: Andreas Gerry Tuwo/kumparan)
"Ada beberapa yang ngumpet di gereja, enggak mau pulang, enggak mau dideportasi, mereka bukan takut pulang ke Indonesia, mereka biasanya merasa hidupnya sudah enak, kalau pulang (ke Indonesia) pikirannya (bekerja atau hidup itu) sulit," kata Calehr kepada wartawan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (11/7).
Calehr mengatakan ada beberapa WNI yang terkena masalah imigrasi di Negeri Paman Sam. Meski ada, jumlahnya belum terlalu banyak.
ADVERTISEMENT
"Kasusnya di bawah 10," sebut Calehr.
"Perubahan kebijakan Trump terhadap imigrasi sebenarnya tidak banyak berubah, titiknya sekarang lebih pada law enforcement," sambung dia.
Hingga saat ini ada 150 ribu WNI yang berada di Amerika Serikat. Mayoritas WNI tinggal di beberapa kota dan negara bagian di AS seperti New York dan California.
Sampai sekarang dipastikan belum ada WNI yang dideportasi atau dipenjara karena masalah imigrasi. Biasanya, WN asing yang terkena masalah keimigrasian di AS berasal dari negara Amerika Tengah atau Amerika Selatan