Tak Menutup Kemungkinan Kasus Siti Aisyah Dapat Dibuka Kembali

12 Maret 2019 15:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tidak menutup kemungkinan kasus Siti Aisyah kembali dibuka oleh Malaysia. Hal tersebut dapat terjadi jika memang ditemukan bukti baru.
ADVERTISEMENT
"Tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti-bukti baru bahwa JPU bisa membuka kasusnya kembali," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Gedung Palapa Kemlu RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/3).
"Seandainya buktinya baru dan bukan yang sudah disampaikan bisa saja. Itu tergantung bukti apa yang mereka miliki. Tapi tentunya sebelum mereka melakukan hal itu, mereka juga akan mengukur atau melihat apa yang dimiliki oleh pengacara dalam konteks meng-counter dokumentasi mereka," ujarnya lagi.
Bebasnya Siti Aisyah dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menemukan bukti kuat terkait keterlibatan wanita asal Serang, Banten, itu terhadap pembunuhan Kim Jong-nam. Salah satu hal yang kerap dipertanyakan di pengadilan adalah terkait bekas racun syaraf VX yang tidak ditemukan pada baju ataupun wajah Siti Aisyah. Sehingga pengacara bisa memutarbalikkan keadaan sampai akhirnya JPU memutuskan untuk membebaskan Siti Aisyah dari segala tuduhan.
Siti Aisyah meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam, Kuala Lumpur, Malaysia Foto: AP
"Sebagai contoh salah satunya adalah pada saat Siti Aisyah dicek pakaiannya itu tidak ada bukti-bukti adanya (racun) VX. Di kamar mandi atau di mukanya juga tidak ada. Jadi bukti-bukti yang untuk memperkuat tuduhan jaksa itu bisa di-counter oleh pengacara Siti Aisyah. Oleh karena itu mungkin ya, mungkin ini menjadi dasar untuk menuntut JPU memberhentikan kasusnya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong, yang hingga kini masih ditahan di Malaysia, Arrmanatha enggan berkomentar lebih lanjut. Sebab meski Siti Aisyah dan Doan diadili bersamaaan, namun kasus yang menjerat Doan berbeda dengan Siti Aisyah.
"Ini adalah dua kasus yang berbeda. Memang diadilinya berbarengan, tapi kasusnya dua hal yang berbeda. Jadi saya tidak tahu sendiri bagaimana pengacaranya mengunpulkan dan menyampaikan intinya. Tapi yang kita tahu pengacara bisa membuktikan bahwa berbagai argumentasi dan berbagai bukti yang ditentukan oleh JPU itu bisa di-counter oleh pengacar Siti Aisyah," tuturnya.
Kasus ini bergulir ketika dalam rekaman CCTV terlihat Siti Aisyah dan seorang perempuan asal Vietnam bernama Doan Thi Huong meracuni Kim Jong-nam dengan racun syaraf VX. Namun keduanya dengan tegas menolak segala tuduhan dan mengaku diperalat, dan mengira apa yang mereka lakukan hanya untuk acara prank televisi.
ADVERTISEMENT
Siti Aisyah tiba di Jakarta pada Senin (11/3) malam dan telah diserahterimakan dari Kementerian Luar Negeri ke keluarga. Siang ini Siti Aisyah diterima oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka.