Tak Punya e-KTP, 1.362 Napi Terancam Tak Bisa Memilih di Pilgub Bali

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Persiapan Distribusi Kotak Suara (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Persiapan Distribusi Kotak Suara (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Permasalahan data pemilih di Pilkada Serentak belum selesai di beberapa daerah. Di Bali, sebanyak 1.900 narapidana terancam tidak bisa memilih karena tidak memiliki e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil.

Ketua KPU Provinsi Bali Raka Sandi mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan seluruh kepala rutan dan lapas di Bali untuk menyelesaikan masalah ini.

Raka berharap, Disdukcapil Bali bisa segera melengkapi syarat administrasi para napi. Sehingga nantinya bisa menggunakan hak pilih di Pilkada Serentak.

"Sesuai aturan yang bisa memilih dalam Pilgub Bali adalah warga Bali yang telah memenuhi syarat serta memiliki KTP elektronik atau Suket yang dikeluarkan oleh Disdukcapil," kata Raka.

Komisioner KPU Provinsi Bali lainnya, Kadek Wirati mengatakan, sejauh ini ada 1.900 napi di Bali yang perlu diverifikasi. Saat ini, dia tengah meminta nama-nama para napi untuk bisa diverifikasi.

"Jadi ada sekitar 1.362 itu untuk total napi di Bali. Ini yang masih perlu diverifikasi untuk bisa menggunakan hak pilih dalam pilkada. Karena ada yang punya NIK ada yang belum, begitu juga dengan KTP elektronik, ada yang belum. Jadi kami akan mendata untuk data by name berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil," ujar Kadek Wirati, Anggota KPU Provinsi Bali, Selasa (20/3).

Salah satunya terjadi di Lapas Klas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali. Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan mengatakan, setidaknya ada 600-an napi yang belum terverifikasi sebagai pemilih di Pilgub Bali oleh KPU.

"Sudah kami laporkan data untuk warga binaan di Lapas Kerobokan ke KPU, sekitar 600, berdasarkan alamat tinggalnya untuk diverifikasi," kata Tonny kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (20/3).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wakil Wali Kota dan Wakil Wali Kota, warga yang masuk daftar pemilih harus memiliki KTP elektronik.