news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tak Terima Divonis 7 Tahun Penjara, Lucas Langsung Ajukan Banding

20 Maret 2019 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Advokat Lucas menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sebab ia merasa sama sekali tidak membantu pelarian eks Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, yang tengah disidik KPK.
"Walaupun saya menghormati, saya menolak putusan ini. Saya nyatakan banding untuk hak saya, satu hari pun saya tidak terima," kata Lucas usai mendengarkan putusan hakim, Rabu (20/3).
Ia mengklaim, keterangan saksi tidak ada yang mendukung dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Ia pun merasa kecewa lantaran pembelaannya tidak dipertimbangkan hakim.
"Saya hargai majelis hakim wakil Tuhan. Tapi tidak ada pertimbangan (saya yang diterima), semua pertimbangan dari jaksa. Saya kecewa begitu luar biasa," ketusnya.
Sidang vonis advokat Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Sementara itu, jaksa KPK menyatakan masih mempertimbangkan akan banding atau tidak.
"Kami menggunakan hak kami, majelis, kami masih pikir-pikir," kata jaksa KPK, Abdul Basir.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangan vonis tersebut, Lucas dinilai terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy. Cara yang dipakai Lucas yakni dengan menyarankan Eddy tidak kembali ke Indonesia selama 12 tahun. Padahal, Eddy sempat akan kembali ke Indonesia untuk menyerahkan diri.
Lucas juga dianggap menyarankan Eddy berada di luar negeri agar nama CEO Lippo Group, James Riady tak terseret. Sebab Eddy saat itu menjadi tersangka KPK karena telah menyuap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Perbuatan Lucas tersebut dianggap telah terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.