Tangani Kasus e-KTP, 8 Jaksa dan Penyidik KPK Raih Penghargaan dari AS
ADVERTISEMENT
KPK menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph R Donovan Jr.
ADVERTISEMENT
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada 8 orang penyidik serta jaksa KPK yang dianggap berperan dalam penuntasan perkara proyek pengadaan e-KTP.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, keberhasilan itu pun juga imbas dari kerja sama internasional yang dijalin antara KPK dan Federal Bureau of Investigation (FBI).
"Salah satunya yang paling penting menyerahkan penghargaan kepada 8 penyidik dan jaksa atas kerja sama yang baik dengan FBI dan Department of Justice di Amerika Serikat dalam pengusutan kasus e-KTP," ujar Syarif di kantornya, Selasa (26/2).
Pada kesempatan yang sama, Donovan menyatakan sangat terhormat dirinya dan khususnya pemerintah Amerika Serikat dapat diterima di KPK. Ia pun memuji kinerja dari pegawai KPK dalam menangani sebuah perkara, khususnya perkara e-KTP yang melibatkan kedua belah negara dalam penanganannya.
ADVERTISEMENT
"Kami selalu menghormati kerja sama yang kami bangun dan kami ingin mengakui semangat komitmen dan upaya yang luar biasa yang dicurahkan oleh para penyidik, penyelidik, jaksa penuntut dan spesialis kerja sama di KPK," kata Donovan.
Donovan pun berharap bentuk kerja sama internasional tersebut dapat berlanjut ke kasus lainnya, sebagai bentuk upaya negara perangi bentuk korupsi.
"Saya harap kerja sama yang kami bina itu bisa menjadi model bagi pihak-pihak lain dalam upaya memerangi korupsi global," ucap Donovan.
Disinggung mengenai penanganan kematian salah satu saksi kunci e-KTP, Johannes Marliem, Syarif menuturkan pengusutan kematian sepenuhnya menjadi kewenangan FBI dan kepolisian setempat.
Kendati demikian, Syarif menyebut seluruh aset Marliem yang berkaitan dengan penanganan perkara tengah diusahakan pengalihannya oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"Asetnya yang berhubungan dengan e-KTP sudah diidentifikasi tetapi pengalihannya dari Amerika ke Indonesia masih dalam proses pengalihan dan salah satu itu yang kami diskusikan dan yang saya kerjakan sekarang," ucap Syarif.
Diketahui sejauh ini, KPK sudah menjerat enam orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Mereka adalah mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto. Seluruh nama tersebut kecuali Markus Nari, saat ini statusnya telah divonis terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.