Tangani Polusi, Anies Larang Angkutan Umum Berusia Lebih dari 10 Tahun

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Polusi udara di Ibu Kota Jakarta menjadi sorotan beberapa waktu ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menerbitkan Instruksi Gubernur No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Polusi Udara.

Anies memberikan beberapa instruksi. Di antaranya kendaraan umum yang usianya lebih dari 10 tahun dan yang tidak lulus uji emisi tak boleh beroperasi di Jakarta.

“Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan. Serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui Jak Lingko pada tahun 2020,” tulis Anies di surat Instruksi Gubernur yang ditandatangani olehnya pada Kamis (1/8).

“Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko 2020,” lanjutnya.

MetroMini Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sementara, untuk kendaraan pribadi, ada juga pengetatan soal emisi. Bahkan ditargetkan pada tahun 2025, semua kendaraan di Jakarta berumur kurang dari 10 tahun.

Bukan hanya kendaraan bermotor, Anies menginstruksikan peralihan sumber energi dari bahan bakar fosil ke energi ramah lingkungan. Anies meminta seluruh gedung sekolah, gedung pemerintahan, dan fasilitas kesehatan mempunyai solar panel.

“Merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintahan daerah dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah,” tulis Anies.

Targetnya, semua gedung tersebut sudah mempunyai solar panel pada tahun 2022.

Selain kedua hal tersebut, Anies menginstruksikan untuk pemeriksaan gas emisi. Mulai dari kendaraan pribadi hingga industri aktif yang disinyalir menjadi penghasil polutan.

Berikut Instruksi Gubernur No 66 Tahun 2019:

embed from external kumparan