Jadi Tersangka KPK, Fayakhun Akan Dicopot Sebagai Ketua DPD Golkar DKI

KPK resmi menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka kasus suap Bakamla. Politikus Golkar itu diduga turut menerima suap terkait proyek pengadaan satellite monitoring dan drone pada Bakamla.
Korbid DPP Golkar Indra Bambang Utoyo mengaku prihatin akhir-akhir ini kader Golkar satu per satu ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Prihatin sekali dalam waktu 2 hari, 3 kader Golkar terkena kasus di KPK. Bupati Subang kena OTT dan Ketua Golkar DKI dijadikan tersangka dan sebelumnya Ketua Golkar Jawa Timur sudah lebih dulu terkena OTT," ujar Indra Bambang kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (14/2)
Indra menyatakan dengan banyaknya kader Golkar yang tersangkut kasus korupsi, semakin menyulitkan upaya partai dan ketua umum Airlangga Hartarto mewujudkan citra 'Golkar Bersih'.
DPP akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar DKI Jakarta, untuk menggantikan Fayakhun. Tak hanya itu, apabila Fayakhun ditetapkan oleh pengadilan bersalah, berdasarkan peraturan organisasi, Fayakhun akan diberhentikan dari keanggotaan Partai Golkar.
"Ketua Umum Partai Golkar telah mengambil kebijakan dengan menunjuk Plt. Dan bila nanti telah diputus secara hukum bersalah, berdasarkan Peraturan Organisasi dia akan diberhentikan," tuturnya
Sementara Korbid DPP Nusron Wahid juga menyatakan keprihatinannya. Ia berharap tidak ada lagi kader Golkar yang tersangkut kasus korupsi.
"Ya sangat prihatin. Semoga tidak menimpa kader Golkar yang lain. DPP pasti akan mengambil langkah-langkah terhadap kepengurusan DPD DKI. Akan dirapatkan terlebih dahulu, tindakan penyelamatan yang perlu diambil," tandasnya
