Tanggapan Jubir KPK soal Dilaporkan ke Polisi: Saya Tak Khawatir
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Febri menyakini polisi akan bertindak secara profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
"Polri itu juga lembaga penegak hukum akan melihat laporan tersebut berdasar atau tidak berdasar. Jadi, silakan saja. Kami tidak terlalu khawatirkan hal tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8).
Berdasarkan informasi yang beredar yang diterimanya, Febri menduga laporan itu berkaitan dengan proses seleksi Capim KPK. Ia memastikan laporan itu tidak akan menghambatnya untuk terus kritis terhadap seleksi capim tersebut.
"Tapi apa kepentingan pihak pelapornya, saya juga tidak kenal pelapornya, saya juga baru pertama kali melihat membaca nama pelapornya kalau melihat dari pemberitaan, dan kami juga tidak tahu apa yang dilaporkan, tapi kami akan berjalan terus, proses pengawalan Capim KPK ini menjadi tanggung jawab kita semua," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Febri dilaporkan bersama dengan Koordinator ICW Adnan Topan dan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati.
Laporan terhadap Febri dan dua orang itu telah diterima oleh Polda Metro Jaya dan tertera dengan nomor laporan TBL/5360/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Para terlapor diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 106 tentang ITE terkait penyebaran berita bohong.