Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tanggapi Isu Penyerangan Ulama, Polres Bogor Amankan 89 Orang Gila
22 Februari 2018 1:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi menggelar operasi untuk mengamankan orang yang mengalami gangguan jiwa yang berkeliaran di wilayah Bogor, Jawa Barat. Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky menerangkan operasi dilakukan lantaran adanya isu penyerangan pemuka agama oleh orang gila yang meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Dalam kurun waktu 10 hari, kami berhasil mengamankan sekitar 89 orang dengan gangguan jiwa," kata Dicky dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2).
Dalam kegiatan tersebut, Polres Bogor bekerja sama dengan pemuka agama, Satpol PP dan Dinas Sosial Kabupaten Bogor. Orang gila yang terjaring akan diserahkan ke Dinas Sosial usai dimandikan, diberi baju, dan diberi makan.
Penjaringan terhadap orang gila tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri dan memberi rasa tenang kepada masyarakat. Serta, kata dia, membuktikan bahwa isu yang beredar selama ini adalah tidak benar alias hoaks.
"Beredarnya isu penyerangan terhadap ulama oleh orang gila menimbulkan rasa kecemasan di tengah masyarakat. Sehingga masyarakat selalu merasa bahaya bila ada orang gila yang berkeliaran," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya operasi ini, ia meminta masyarakat tidak main hakim sendiri terhadap orang gila yang berkeliaran. Masyarakat diimbau untuk melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Di lain sisi, Dicky mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tak valid. Ia juga menegaskan akan menindak pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar itu.
Hingga kini, Polres Bogor sudah menindaklanjuti tujuh isu di media sosial terkait penyerangan terhadap pemuka agama oleh orang gila. Namun, kata Dicky, setelah ditelusuri isu penyerangan tersebut ternyata hoaks.
"Bahkan karena isu tersebut, orang dengan gangguan jiwa menjadi korban kekerasan akibat hasutan dari seorang oknum salah satu ormas yang menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa tersebut adalah antek dari organisasi terlarang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dari tujuh isu, polisi menyelidiki satu kasus terkait dugaan pelanggaraan UU ITE dan KUHP. Yakni yang terjadi di Cileungsi pada tanggal 10 Februari. Saat ini, polisi telah mengamankan enam pelaku.