Tanggapi Protes Menteri Susi, Bukalapak Tutup Akun Alat Setrum Ikan

13 Maret 2019 14:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Bukalapak Foto: Jofie Yordan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo Bukalapak Foto: Jofie Yordan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengelola situs jual beli online (e-commerce) Bukalapak sudah mencabut alat setrum ikan yang dijajakan lewat lamannya. Tindakan itu diambil setelah Bukalapak mengetahui alat setrum ikan merupakan barang yang dilarang untuk diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
"Tim Bukalapak telah menurunkan produk-produk terkait illegal fishing," kata Head of Corporate Communication Bukalapak Intan Wibisono dalam keterangannya, Rabu (13/3).
Selain mencabut penjualan alat setrum ikan, Bukalapak juga menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah terkait adanya oknum penjual yang memanfaatkan lamanya untuk menjual barang terlarang. Mereka juga meminta masyarakat ikut berperan aktif melaporkan temuan barang terlarang atau berbahaya yang dijual lewat situs Bukalapak.
"Pengguna dan masyarakat untuk ikut melaporkan ke Bukalapak apabila menemukan listing/konten produk terkait illegal fishing melalui (fitur) BukaBantuan," kata Intan.
Alat setrum ikan yang dijual bebas. Foto: Dok.Bukalapak
Pengelola Bukalapak juga menegaskan telah ada larangan untuk menjual barang terlarang yang mereka cantumkan dalam www.bukalapak.com/terms. Alat setrum ikan yang pengguanaannya dilarang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan juga tidak boleh dijual lewat Bukalapak.
ADVERTISEMENT
Penjualan alat setrum ikan lewat e-commerce sempat mendapat sorotan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi meradang saat melihat alat itu dijual bebas.
"Gila! Seharusnya alat untuk praktik illegal fishing tidak boleh diperjualbelikan," kata Susi kepada kumparan.
Menangkap ikan dengan menyetrum dilarang karena bisa merusak ekosistem dan membahayakan jiwa penggunanya. Pengguna alat itu diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.