Tangkap 2 Jaksa, KPK Sita SGD 21 Ribu

KPK menangkap 2 jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (28/6). Keduanya yakni Yuniar dan Yadi.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut, kedua jaksa itu ditangkap bersama 2 pengacara dan 1 pihak swasta. Penangkapan itu lantaran keduanya diduga terlibat kasus suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Syarif dalam keterangannya, Jumat (28/6).
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang.
"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dolar Singapura. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," ucap Syarif.
Syarif menyatakan, kelima orang yang ditagkap saat ini tengah diperiksa intensif selama 1x24 jam untuk menentukan status hukumnya.
