Taufik Kurniawan: Saya Tak Akan Mundur dari Wakil Ketua DPR

10 April 2019 18:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/3). Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/3). Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
ADVERTISEMENT
Taufik Kurniawan saat ini telah berstatus sebagai terdakwa kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga pada APBN Perubahan.
ADVERTISEMENT
Meski sudah terjerat kasus, Taufik tetap enggan melepas jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR.
"Enggak, saya enggak akan mundur ataupun maju," kata Taufik sembari tersenyum usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/4).
Sebelumnya Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan akan menemui Taufik di Semarang. Hal itu, menurut Yandri, untuk meminta Taufik agar legawa melepaskan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR.
Namun Taufik kekeh akan tetap menyandang jabatannya itu sesuai mekanisme. Tetapi Taufik tidak menjelaskan apa yang dimaksud sesuai mekanisme itu.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan usai diperiksa KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Kalau saya selalu mengikuti mekanisme. Enggak usah diajarinlah. Kita ikuti mekanisme," kata Taufik.
Adapun dalam sidang, Taufik kembali mengajukan permohonan pindah dari Rutan Polda Jateng ke Lapas Klas I Kedungpane ke majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Sebab dalam sidang sebelumnya, permintaan tersebut ditolak jaksa KPK lantaran sejumlah saksi berada di LP Kedungpane. Saksi tersebut antara lain Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dan eks Bupati Kebumen, M Yahya Fuad.
Terkait permintaan itu, majelis hakim mengaku akan mempertimbangkannya terlebih dahulu.
"Saya serahkan sepenuhnya kepada majelis Yang Mulia, karena kan kemarin belum diizinkan karena masih ada saksi yang juga ada di Lapas Kedungpane," ucapnya
Sementara itu, jaksa KPK Eva Yustisiana usai sidang mengaku tak masalah dengan permintaan tersebut. Sebab saksi-saksi yang akan dihadirkan nantinya sudah tidak ada lagi yang mendekam di Lapas Kedungpane.
Dalam kasus ini, Taufik didakwa menerima fee dari kepengurusan DAK Kebumen dan Purbalingga sebesar Rp 4,85 miliar. Rinciannya, sebesar Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad dan Rp 1,2 miliar dari Tasdi.
ADVERTISEMENT