Tekan Polusi, Anies Minta Pabrik Pasang Alat Ukur di Cerobong Asap

14 September 2019 13:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh pabrik di Jakarta memiliki alat ukur polusi di cerobong asap. Hal itu dimaksudkan untuk menekan tingkat polusi Jakarta yang kian hari mengkhawatirkan.
ADVERTISEMENT
"Semuanya (pabrik) jadi nanti biar detailnya pekan depan diberikan daftarnya tapi intinya adalah tidak boleh ada lagi cerobong asap yang tidak punya alat ukur," ujar Anies saat ditemui usai mengisi acara lebaran anak yatim di Pantai Lagoon Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (14/9).
Cerobong asap pabrik peleburan baja di Cakung, Jakarta, Kamis (8/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Anies mengatakan, hasil alat ukur di cerobong asap akan menjadi tolok ukur bagi pabrik menekan polutan yang dihasilkan dari kegiatan pabrik. Apabila hingga waktu yang ditentukan, polutan yang dihasilkan pabrik tak berkurang, maka Pemprov DKI tak segan mencopot izin pabrik bermasalah tersebut.
"Lalu alat ukurnya harus menunjukkan angka sesuai dengan ketentuan, bila tidak sesuai dengan ketentuan, maka perusahaan itu harus melakukan perubahan. Ini pasti diberikan waktu, sesudah diberi waktu masih tetap di atas ambang batas maka perusahaan itu bisa dicabut izinnya," ucap Anies.
Pekerja menaiki tangga cerobong asap pabrik peleburan baja di Cakung, Jakarta, Kamis (8/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Anies menyebut imbauan ini terus dilakukan pihaknya. Sebab menurutnya, setiap kegiatan perekonomian di Jakarta harus seimbang dengan upaya menjaga alam.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita ingin agar semua yang berkegiatan ekonomi di Jakarta tidak merusak ekologi, karena ekonomi dan ekologi harusnya sejalan, jangan sampai merusak dan itu yang sekarang dilakukan," kata Anies.
Pemprov DKI sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara untuk menekan polusi. Namun, kebijakan itu dianggap belum ampuh memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Kondisi Langit Jakarta Ketika Polusi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hal itu disinyalir karena masih banyak pabrik yang membakar dan menghasilkan asap yang mencemari udara. Beberapa pabrik sumber polusi itu berada di beberapa titik di Jakarta.
Terkait permasalah itu, Pemprov DKI pun sempat melakukan sidak ke beberapa pabrik yang membuang asap dan memberikan peringatan kepada mereka. Namun hal itu dinilai tak cukup.