Terdakwa BLBI Bebas dari Rutan KPK: Saya Terinspirasi Nelson Mandela

Terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, resmi keluar dari Rutan KPK. Sebelumnya, ia divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi.
Mengenakan baju warna putih dan peci hitam, Syafruddin keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 19.55 WIB. Syafruddin bersyukur pada Selasa (9/7) ini ia bebas setelah ditahan sekitar 1 tahun.
Syafruddin menyatakan sejak awal ia yakin tak bersalah dalam kasus BLBI. Sehingga ia melakukan perlawanan seperti yang pernah dilakukan eks Presiden Afrika Selatan, Nelson Mandela, yang bebas setelah mendekam di penjara selama 27 tahun karena dituding berkhianat dan keluar secara ilegal dari Afsel.
"Ini satu proses perjalanan panjang. Saya terilhami dari perjalanan Nelson Mandela. Dia (Nelson) nulis buku tentang long walk to freedom, ini perjalanan panjang untuk kebebasan," ujar Syafruddin di depan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7).
Menurut Syafruddin, dirinya selalu kooperatif mengikuti proses hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka maupun ketika divonis bersalah di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Meski demikian, ia yakin tidak bersalah karena menurutnya tidak ada kerugian negara dalam penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim sesuai audit BPK tahun 2006. Hingga akhirnya keyakinan Syafruddin itu terealisasi melalui putusan MA.
"Proses yang saya ikuti dari PN, kemudian ada PT, kemudian sampai proses kasasi. Alhamdulilah apa yang kami mintakan dikabulkan, dan ini satu hari yang bersejarah bagi saya, karena sebagai mantan Ketua BPPN saya sudah menyelesaikan semua urusan itu dan sudah diaudit BPK tahun 2006," jelasnya.
"Jadi setelah selesai itu saya enggak tahu lagi tiba-tiba tahun 2017 jadi tersangka. Saya selalu kooperatif mengikuti semua prosesnya sampai 1 tahun 6 bulan 19 hari saya ikuti terus. Dan saya yakin memang ada titik di ujung terowongan yang gelap akhirnya saya bisa menemukan titik itu," tutupnya.
