Terima Suap, Hakim PN Semarang Lasito Dituntut 5 Tahun Penjara

13 Agustus 2019 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang nonaktif Lasito saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Selasa (13/8). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang nonaktif Lasito saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Selasa (13/8). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang nonaktif, Lasito, selama 5 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK, Ni Nengah Gina Saraswati, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8).
Jaksa Gina menilai Lasito terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Lasito dinilai telah menerima suap dari Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi, sebesar Rp 500 juta dan USD 16 ribu atau sekitar Rp 218 juta.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang nonaktif Lasito saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Selasa (13/8). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Suap diberikan agar Lasito mengabulkan permohonan praperadilan terkait penetapan Marzuqi sebagai tersangka kasus korupsi dana parpol. Suap itu diterima Lasito di rumahnya di Laweyan, Kota Surakarta pada 12 November 2017.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya Lasito mengabulkan praperadilan Marzuqi pada 13 November 2017.
Terhadap tuntutan ini, Lasito diberi kesempatan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang pekan depan.