Terima Suap Izin Meikarta, Bupati Bekasi Divonis 6 Tahun Penjara

29 Mei 2019 16:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin mengusap airmata usai membacakan nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Antara/Novrian Arbi
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin mengusap airmata usai membacakan nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto: Antara/Novrian Arbi
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin. Majelis menilai Neneng terbukti menerima suap dalam perizinan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Vonis terhadap Neneng ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Neneng Hasanah Yasin hukuman penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa (Neneng) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar majelis hakim membacakan putusan, Rabu (29/5).
Selain itu, majelis juga menjatuhkan hukuman kepada Neneng berupa pencabutan hak politik selama lima tahun usai menjalani pidana pokok. Neneng juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 318 juta. Sebab dari suap yang diterima sebesar Rp 10,63 miliar, Neneng telah mengembalikan ke KPK sejumlah Rp 10,33 miliar.
Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita. Jika tidak mencukupi, diganti pidana selama 6 bulan penjara.
Dua terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Neneng Hasanah Yasin dan Jamaludin sedang membacakan nota pembelaan. Foto: Antara/Novrian Arbi
Dalam sidang itu, majelis hakim juga memvonis empat anak buah Neneng. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas PMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat Banjarnahor.
ADVERTISEMENT
Serta Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. Mereka divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bagi Dewi dan Sahat, terdapat pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing senilai Rp 80 juta dan Rp 50 juta.
"Pidana tambahan kepada Dewi Tisnawati uang pengganti Rp 80 juta jika tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Dan pidana tambahan kepada Sahat Maju Banjarnahor berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 50 juta".
Majelis hakim menganggap Neneng dan anak buahnya bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Neneng bersama empat anak buahnya menerima suap belasan miliar rupiah untuk memuluskan izin Meikarta dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan 3 anak buahnya.
Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000 (Kurs Rp 10.507).