Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Terima Suap Rp 5,7 M, Bupati Ngada Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara
15 September 2018 18:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara ke Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae, karena terbukti menerima suap Rp 5,7 miliar. Selain itu, Marianus Sae juga harus membayar uang denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Marianus Sae telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi ," ujar hakim ketua di Pengadilan Tipikor seperti dikutip dari keterangan KPK, Sabtu (15/9).
Vonis yang dibacakan pada Jumat (14/9) tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Marianus dituntut 10 tahun penjara serta harus membayar denda sebesar Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Marianus juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Pencabutan hak politik tersebut, setelah Marianus menjalani masa hukuman pokoknya.
Suap itu berasal dari Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan Pendiri PT Flopino Raya Bersatu dan dari Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif. Baba Miming sudah turut dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara Baba Iwan belum.
ADVERTISEMENT
Baba Miming disebut merupakan kawan lama sekaligus bagian dari tim pemenangan Marianus pada Pilkada Kabupaten Ngada 2010. Sementara Baba Iwan yang merupakan keponakan dari Baba Miming.
Pemberian dari Baba Miming kepada Marianus berawal ketika keduanya bertemu pada awal tahun 2011. Ketika itu, Marianus meminta sejumlah uang kepada Baba Miming untuk operasional Bupati Ngada. Sebagai imbal baliknya, Marianus akan membantu perusahaan Baba Miming untuk mendapatkan proyek.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan KPK pada 11 Februari 2018. KPK menangkap Marianus dan Baba Miming karena diduga terlibat suap. Ketika itu Baba Miming sedang mengupayakan agar dirinya dan menantunya, Arie Asali, mendapatkan proyek Tahun Anggaran 2018.
Selain terbukti menerima suap, Marianus juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 875 juta. Gratifikasi ini berasal dari Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada, Wilhelmus Petrus Bate, alias Wempi Bate atas perintah Baba Miming.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus suap, Marianus didakwa melanggar pasal Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara pada kasus gratifikasi, Marianus didakwa melanggar pasal 12 B ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.