Terpidana Korupsi Simulator SIM Ajukan PK Agar Masa Hukuman Dikurangi

5 September 2018 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahkamah Agung (MA) (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Agung (MA) (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terpidana korupsi kasus simulator SIM di Korlantas Polri, Budi Susanto, telah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) sejak Senin (27/8) lalu.
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) itu mengajukan PK karena ingin mencari keadilan atas kasus hukum yang menimpanya.
"Saya (mengajukan PK) hanya mencari keadilan, saya merasa pengadilan PN, PT dan (kasasi) Mahkamah Agung, saya tidak dapat keadilan," kata Budi usai menjalani sidang perdana PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/9).
Budi menampik alasan pengajuan PK ke MA karena Artidjo Alkostar telah pensiun sebagai hakim agung sejak 22 Mei lalu. Menurut Budi, jika Artidjo masih menjabat sebagai hakim agung dirinya tetap akan mengajukan PK.
"Oh tidak ada urusan itu (pensiunnya Artidjo). Urusan saya takut saya Tuhan saja, Artidjo saya tidak akan takut," ucap Budi.
ADVERTISEMENT
Di tempat yang sama, pengacara Budi, Syamsul Huda menambahkan, alasan mengajukan PK karena landasan konstitusional dan moral. Ia yakin hukuman 14 tahun yang dijatuhkan majelis kasasi MA kepada Budi tidak akan bertambah dengan upaya PK tersebut.
Syamsul mengklaim memiliki bukti baru (novum) yang diajukan sebagai syarat dalam PK, namun ia enggan menyebutkan novum tersebut. Terpenting, Syamsul menganggap perbuatan Budi tidak merugikan negara, sebaliknya perbuatan Budi dalam proyek simulator SIM justru menguntungkan negara.
"Kita bisa buktikan bahwa negara tidak rugi, negara justru diuntungkan dengan alat uji itu, simulator kan digunakan juga di Samsat-Samsat seluruh Indonesia," ucapnya.
Sidang PK Terpidana Kasus Simolator SIM, Budi Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Adim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang PK Terpidana Kasus Simolator SIM, Budi Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Adim Mugni/kumparan)
Ia yakin vonis PK akan memihak kepada Budi, Jika tidak mendapat vonis bebas, Syamsul berharap kliennya bisa mendapat pengurangan hukuman.
ADVERTISEMENT
"Kalau bisa bebas ya alhamdulillah, namanya target. Tapi kami serahkan semata-mata mencari keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum saja," jelasnya.
Dalam kasus ini, Budi telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri. Ia dinilai terbukti telah melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek tersebut.
Budi melakukan korupsi bersama-sama dengan Irjen (Purn) Djoko Susilo yang saat itu menjadi Kakorlantas, pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan AKPB Teddy Rusmawan yang merupakan ketua panitia pengadaan.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi telah divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 17 miliar subsider kurungan 2 tahun. Putusan ini juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
ADVERTISEMENT
Namun saat mengajukan kasasi di MA, majelis kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar dengan anggota MS Lumme dan M Askin justru memperberat hukuman Budi menjadi 14 tahun penjara. Artidjo juga memperberat pidana tambahan bagi Budi berupa uang pengganti menjadi Rp 88,4 miliar, subsider 5 tahun.