Terpidana Suap, OC Kaligis, Yakin Bebas Jika Disidang di Luar Negeri

10 April 2019 14:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap Ketua PTUN Medan OC Kaligis meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap Ketua PTUN Medan OC Kaligis meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengklaim jika kasusnya disidangkan di luar negeri, maka dirinya akan bebas dari jeratan hukum.
ADVERTISEMENT
Sebab ia berkukuh tidak menyuap hakim PTUN Medan, melainkan anak buahnya, Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Namun Kaligis tidak menyebut sidang di negara mana yang bisa membebaskannya dari jeratan hukum.
"Saya kalau di luar negeri saya yakin bebas. Pertama, saya enggak tahu apa-apa. Kedua, saya enggak pernah minta duit (untuk menyuap)," kata Kaligis usai sidang Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukannya ke Mahkamah Agung, melalui Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/4).
Kaligis terseret kasus hukum karena dinilai terbukti menyuap 3 hakim dan 1 panitera PTUN Medan sebesar USD 27 ribu dan SGD 5 ribu. Tiga hakim tersebut adalah Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Sementara panitera penerima suap adalah Syamsir Yusfan.
Terdakwa kasus suap Ketua PTUN Medan OC Kaligis (kanan) menjalani sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Uang itu berasal dari eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti. Suap diberikan agar Gatot terhindar dari penyelidikan kasus dugaan korupsi Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Jakarta pun menjatuhkan pidana penjara selama 5,5 tahun kepada Kaligis. Tak terima, Kaligis mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara. Bahkan pada tahap kasasi, MA kembali menambah hukuman Kaligis menjadi 10 tahun penjara.
Namun putusan PK kemudian memotong masa tahanan Kaligis selama 3 tahun sehingga menjadi 7 tahun penjara.
Terdakwa kasus suap Ketua PTUN Medan OC Kaligis menjalani sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Meski hukumannya sudah dipotong, Kaligis masih merasa vonis yang dijatuhkan kepadanya tidak adil. Ia merujuk pada putusan Gary yang hanya divonis 2 tahun penjara.
Ia pun merujuk pada amar putusan PK pertamanya yang berbunyi 'bahwa berdasarkan fakta tersebut, sangat jelas dan terang bahwa peran Yagari Bhastara alias Gary jauh lebih besar dan signifikan dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi (suap) dibandingkan dengan pemohon PK/terpidana (OC Kaligis)'.
ADVERTISEMENT
"Makanya saya ajukan PK kedua, putusannya nanti baca di situ (amar PK). Mestinya hukuman saya sama dengan Gary 2 tahun, kok (justru) dihukum 7 tahun. Bukti enggak ada sama sekali," kilah Kaligis.
Ia berharap vonisnya dapat dikurangi oleh MA. Sebab apabila tidak, ia merasa hukum sudah tidak adil.
"Kalau keadilan, mesti dikabulkan. Saya kalau di luar negeri pasti bebas," klaim advokat itu.