Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Cipularang yng terjadi Senin (2/9). Dua tersangka itu adalah sopir truk nopol B 9763 UIT bernama Dedi Hidayat (45) asal Jakarta Utara dan Subana (40), sopir truk B 9410 UIU asal Kabupaten Indramayu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo memastikan, hukuman yang diberikan kepada Dedi gugur karena meninggal dunia. Sedangkan Subana diancam hukuman penjara selama 6 tahun karena melanggar Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena hukumannya lebih dari lima tahun maka dapat dilakukan penahanan oleh Polres Purwakarta," kata dia di Mapolres Purwakarta, Rabu (4/9).
Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menyebutkan kerugian material mencapai Rp 2 miliar.
"(Mereka) menjadi tersangka karena adanya unsur kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan unsur kelalaian yang mengakibatkan (orang lain) luka berat dan unsur kelalaian yang mengakibatkan luka ringan dan unsur kelalaian yang mengakibatkan timbulnya kerugian meterial," ujar dia.
Sebelumnya, Dedi dan Subana melaju secara beriringan dari Padalarang dan hendak menuju Karawang. Kemudian, truk yang dikemudikan Dedi remnya blong hingga truknya terguling. Dedi tewas di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Subana yang berniat memberi pertolongan pada rekannya itu kehilangan kendali kemudi karena truknya membawa muatan berlebih sehingga rem tidak berfungsi dengan baik.
Kendaraannya menabrak rentetan kendaraan lain yang lajunya tertahan di belakang truk Dedi. Subana selamat dalam insiden tersebut meski sempat menjalani perawatan di RS Thamrin Purwakarta.