Tersangka Korupsi Rayakan Ultah di Thailand, Ini Reaksi KPK

Pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo merupakan salah satu tersangka KPK dalam kasus dugaan suap kepada Direktur Utama Garuda Indonesia. Kasus tersebut sedang berada dalam penyidikan KPK.
Soetikno beberapa kali diperiksa penyidik dalam kasus tersebut, baik sebagai saksi maupun tersangka. Penyidik KPK juga tercatat mencegahnya bepergian keluar negeri sejak 16 Januari 2018.
Namun, beberapa hari lalu, Soetikno diduga sedang berada di Thailand. Hal tersebut terungkap dari unggahan di media sosial anaknya, Dita Soedarjo. Dalam unggahan tersebut, keluarga Soetikno terlihat sedang merayakan ulang tahunnya yang jatuh pada tanggal 22 Agustus.
Berdasarkan aturan, pencegahan terhadap seseorang untuk bepergian keluar negeri berlaku selama 6 bulan. Namun, pencegahan bisa diperpanjang selama 6 bulan lagi. Melihat aturan tersebut, bila tidak ada lagi perpanjangan, maka pencegahan terhadap Soetikno sudah berakhir pada 16 Juli 2018.

Lantas bagaimana tanggapan KPK mengenai hal tersebut?
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa ada batas waktu mengenai pencegahan terhadap seseorang untuk bepergian keluar negeri. Menurut dia, pencegahan dilakukan terhadap seseorang yang keterangannya dibutuhkan dalam suatu kasus, termasuk pada kasus dugaan suap Dirut Garuda Indonesia.
"Tapi kalau memang belum dibutuhkan, ya saya kira juga tidak harus dilakukan. Apalagi ada batas waktu soal pencegahan keluar negeri. Tapi yang pasti, penyidikan ini terus berjalan dan kami ingatkan pada tersangka ataupun saksi agar koperatif dalam menjalankan proses," kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (25/8).
Febri mengakui bahwa penyidikan kasus dugaan suap Dirut Garuda Indonesia membutuhkan waktu yang cukup lama. Mengingat, kasus ini merupakan kasus lintas negara. "Karena memang ada dimensi lintas negara ya dalam kasus ini, kami butuh waktu terkait dengan sejumlah aspek-aspek formil hubungan antar negara," ujar dia.
Saat ini, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain Soetikno, tersangka lain dalam kasus ini ialah mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Namun, baik Emirsyah dan Soetikno tercatat belum ditahan oleh penyidik. Menurut Febri, penahanan baru bisa dilakukan bila sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
"Jadi ada alasan subjektif dan objektif atau diduga keras melakukan tindak pidana maka dapat dilakukan penahanan. Jadi kami sekarang masih proses penyidikan untuk tahapan-tahapan yang lain seperti pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka dan juga kerja sama luar negeri lainnya yang mendukung proses penyidikan dalam perkara ini," kata Febri.
Pada 19 Januari 2017, KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka lantaran ia diduga menerima suap dari pabrikan mesin pesawat Rolls-Royce. Suap diduga diberikan agar Emirsyah menggunakan mesin Rolls-Royce untuk 50 unit pesawat Airbus A330 yang dibeli Garuda.

KPK menduga Emirsyah menerima suap selama menjabat Dirut periode 2005-2014. Uang yang diduga dia terima mencapai puluhan miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang.
Dalam bentuk uang, setidaknya Emirsyah menerima dalam jumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu. Adapun dalam bentuk barang, nilainya mencapai USD 2 juta dan tersebar di Singapura dan Indonesia. Total suap diperkirakan mencapai Rp 46,3 miliar.
Pada kasus Emir, KPK juga menetapkan seorang tersangka yang diduga broker dari Rolls-Royce dalam pembelian mesin pesawat oleh Garuda Indonesia. Dia adalah Benefical Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo. Pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu diduga menjadi perpanjangan tangan Rolls-Royce.
