Tersangka Makar Lieus Sungkharisma Ditahan Hingga 20 Hari ke Depan

21 Mei 2019 12:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara BPN, Lieus Sungkharisma (kiri) saat menuju Polda Metro Jaya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara BPN, Lieus Sungkharisma (kiri) saat menuju Polda Metro Jaya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aktivis Lieus Sungkharisma ditahan di rutan Polda Metro Jaya, Selasa (21/5). Juru kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 9 Juni.
ADVERTISEMENT
“Dia tersangka kita tangkap ya, kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Argo menambahkan pemeriksaan hingga kini masih dilakukan. Lieus yang semula bungkam pun sudah mulai bicara dan menjawab pertanyaan penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
“Ya, yang berkaitan dengan ucapan yang bersangkutan tentang hate speech ya, dengan makar ya di sana, nanti unsur-unsur itu kita gali di sana,” kata Argo.
Lieus ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (20/5) pagi di apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan setelah Lieus ditetapkan tersangka makar.
Dalam penangkapan tersebut polisi menggeledah apartemen dan rumah Lieus di Jakarta Barat. Dari penggeledahan itu polisi menyita beberapa barang bukti.
ADVERTISEMENT
Usai ditangkap Lieus dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.