Tersangka Pedofilia di Sukabumi Bantah Kenal dan Lecehkan 12 Anak

26 September 2018 20:02 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pedofil yang cabuli 12 anak di Sukabumi, Polsek Caringin, Sukabumi, Rabu (26/9/2018). (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pedofil yang cabuli 12 anak di Sukabumi, Polsek Caringin, Sukabumi, Rabu (26/9/2018). (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Warga Sukabumi digegerkan dengan kasus pedofila dengan korban sebanyak 12 anak di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Namun, tersangka DD (45), membantah melakukan pelecehan seksual kepada korban-korbannya.
ADVERTISEMENT
"Teu terang abdi mah, Henteu terang (Enggak tahu saya, enggak tahu)," kata DD kepada kumparan di Polsek Caringin, Rabu (26/9)
Kapolsek Caringin, Iptu Rafik Rahadian Syah, mengatakan, hingga saat ini DD tak mengakui perbuatannya dan tak mengenali satu dari 12 anak korban pedofilia yang diduga dilakukannya.
"Sampai detik ini pun pelaku belum mengakui, dan bilang tidak kenal dengan anak-anak itu," kata Rafik.
Iptu Rafik Rahadian Syah, Kapolsek Caringin, Sukabumi. (Foto: Muhammad Lutfan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Iptu Rafik Rahadian Syah, Kapolsek Caringin, Sukabumi. (Foto: Muhammad Lutfan/kumparan)
Untuk memastikan keterangan DD itu, Rafik mengatakan, pihaknya telah memeriksa para korban. Rafik menjelaskan para korban membenarkan DD pernah melecehkan mereka.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa kondisi kejiwaan DD. Hasilnya, DD mengalami penyimpangan orientasi seksual.
"Kita tidak kalah dari alibi dia, kita lakukan pemeriksaan medis kepada dia di rumah sakit di kota Sukabumi. Hasilnya tersangka sehat kejiwaan, tapi ada penyimpangan di orientasi seksnya aja," jelas Rafik.
Ilustrasi pedofil (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pedofil (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
DD melakukan aksinya di sebuah gubuk yang berada di Kecamatan Caringin. Modus yang dilakukan DD adalah dengan mencegat korban saat pulang sekolah. Dalam satu kesempatan, DD pernah menyekap 9 anak sekaligus di dalam gubuk tersebut. Tiga di antaranya berhasil kabur.
Saat ini, DD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi di Polsek Caringin. Akibat perbuatan bejatnya ini, DD dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.