Tiga Pemuda di Bangka Diciduk Polisi karena Hina Jokowi di Medsos

2 September 2018 15:20 WIB
Salah satu pemuda yang hina Jokowi di media sosial. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu pemuda yang hina Jokowi di media sosial. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Tiga orang remaja asal Bangka Belitung harus berurusan dengan kepolisian lantaran mengunggah video yang berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Video tersebut menjadi viral di media sosial dan tersebar melalui WhatsApp.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu Polres Bangka Belitung sudah memeriksa 3 remaja yakni Sandi (20), F (16), dan I (15). Kabag Humas Polres Bangka Belitung AKBP Abdul Munim mengatakan, ketiganya masih dijerat pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 tahun 2018 tentang undang-undang ITE.
Saat ini yang sudah menjadi tersangka adalah S, sedangkan dua orang lainnya masih di bawah umur sehingga diwajibkan melapor saja. Munim menyebut tersangka terancam hukuman penjara paling lama 1 tahun, 6 bulan.
“Saudara Sandi sudah berstatus tersangka, sedangkan I dan F masih berstatus saksi, mereka menghina presiden dengan sebutan kafir,” ujad Munim kepada kumparan, Minggu (2/8).
Lebih lanjut Munim mengatakan, kedua tersangka memposting ujaran kebencian di media sosial yang berbunyi hinaan pada Presiden Jokowi. Hingga kini kepolisian masih mengembankan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasus bermula pada Senin (27/8), Sandi dan F berkumpul di rumah I di Desa Balunijuk. Mereka membuat video berdurasi 30 detik. Salah satu isi hinaannya ialah Jokowi kafir.
Di dalam video berdurasi 30 detik tampak seorang pria berbaju hitam, sembari merokok melontarkan kalimat hinaan terhadap Jokowi. Video tersebut untuk pertama kalinya diunggah dalam status whatsspaa milik F. Kemudia, video itu banyak dililhat dan menyebar di media sosial. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka dalam keadaan sehat dan normal.