Tilang CCTV Diharap Mampu Turunkan Angka Kecelakaan Hingga 40%

2 Agustus 2019 12:29 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uji coba tilang CCTV atau Electronic Law Enforecement (ETLE) diberlakukan di Jalan Sudirman dan Thamrin. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Uji coba tilang CCTV atau Electronic Law Enforecement (ETLE) diberlakukan di Jalan Sudirman dan Thamrin. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sistem tilang CCTV alias ETLE di Jakarta diharapkan mampu menekan angka kecelakaan di DKI Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edy berharap banyak pada sistem tilang yang langsung terkoneksi pada sistem Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro ini.
ADVERTISEMENT
“Dari penggunaan ETLE ini kami sedang mengkaji, kami berharap bisa menurunkan 40 persen angka kecelakaan yang ada selama ini,” kata Kapolda di gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8) saat acara diskusi membahas ETLE.
Sebelumnya, Kapolda pun menjelaskan tren kecelakaan lalu lintas mencapai rata-rata 5 ribu kasus dan terus mengalami peningkatan. Jika turun 40 persen, maka rata-rata angka kecelakaan menjadi sekitar 2 ribu kasus.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Edy Foto: Ricky Febrian/kumparan
Kapolda menjelaskan, ada 5 faktor yang biasanya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, mulai dari petugas, sarana-prasarana, pengguna, regulasi, dan budaya masyarakat.
Dengan adanya tilang CCTV yang bisa merekam detail setiap pelanggar, diharap efek jera bagi masyarakat akan muncul.
“Budaya masyarakat kan kadang-kadang pengin menerobos cepat, sehingga terjadi pelanggaran lalu lintas, Itulah yang awal dari kecelakaan lalu lintas. Kalau itu bisa diminimalisir, angka kecelakaan bisa ditekan,” kata Kapolda.
Uji coba tilang CCTV atau Electronic Law Enforecement (ETLE) dilaksanakan di Jalan Sudirman dan Thamrin. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sebagai gambaran, jika pengguna lalu lintas melakukan pelanggaran lalu lintas di area yang telah terpasang kamera ETLE, maka ia akan terekam. Rekaman atau foto dari kamera tersebut memiliki resolusi cukup tinggi, sehingga proses identifikasi bisa cepat dilakukan, karena wajah dan pelat nomor kendaraan akan terlihat.
ADVERTISEMENT
Data akan dikirim ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, lalu petugas akan mengirim surat konfirmasi pelanggaran ke alamat yang tertera di STNK pelanggar. Selain itu, polisi juga akan mengirimkan email kepada pelanggar.
Pelanggar diwajibkan membayar pelanggaran yang mereka lakukan lewat bank. Jika tidak, STNK kendaraan akan dibekukan. Bukti pembayaran akan ditagih bersama dengan pembayaran tahunan pajak kendaraan bermotor.