Tim Hukum 01: Putusan MK Harus Dihormati, Jangan Merasa Paling Benar

27 Juni 2019 10:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum 01, I Wayan Sudirta. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum 01, I Wayan Sudirta. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) siap menggelar sidang putusan gugatan Prabowo-Sandi pada Kamis (27/6) siang. Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, yakin gugatan Prabowo-Sandi akan ditolak MK.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Wayan meminta agar semua pihak menerima putusan MK dan tak merasa pendapatnya paling benar.
"Kepala dan di hati sanubari setiap insan advokat harus bersemayam, bahwa tidak seorang pun di dunia ini boleh menjadi hakim atas pendapatnya sendiri. Jangan mengatakan saya paling benar," ujar Wayan di Gedung MK, Jakarta.
Wayan menyatakan, perbedaan pendapat tersebut harus disudahi setelah MK membacakan putusannya. Sebab putusan MK bersifat final dan mengikat.
Suasana pengamanan di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, (26/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Pendapat dia boleh saja kalau berbeda dengan yang lain biasa. Ajukan di lembaga pengadil yang seperti MK. Kalau sudah pengadil memutuskan, tidak ada cara lain kecuali mentaati," jelasnya.
Menerima apa pun putusan MK itu pula yang menjadi komitmen kuasa hukum 01. Meski demikian, ia yakin putusan MK akan tetap menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai paslon yang unggul dalam Pilpres 2019, sesuai hasil rekapitulasi KPU.
ADVERTISEMENT
Sebab ia berpendapat, saksi dan bukti yang disodorkan Prabowo-Sandi tak cukup kuat.
"Dari 5 alat bukti utama lima-limanya enggak dipenuhi pemohon. Sehingga jangan heran putusan majelis hakim ini dibuat lebih mudah," tutup Wayan.
Petitum Prabowo-Sandi. Foto: Basith Subastian/kumparan