Mahkamah Konstitusi, Sidang Kedua MK, Ketua KPU, Sidang Lanjutan

Tim Hukum 01 soal Iklan Jokowi di Bioskop: Hanya Sosialisasi

18 Juni 2019 16:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan), pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan), pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kubu Prabowo-Sandi dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), mempersoalkan iklan pembangunan infrastruktur yang diputar di bioskop oleh Kominfo.
ADVERTISEMENT
Menurut Prabowo-Sandi, iklan tersebut sebagai kampanye terselubung Jokowi untuk pemenangannya di Pilpres 2019. Akan tetapi menurut kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, tidak ada yang salah dalam iklan tersebut.
"Iklan pembangunan infrastruktur di bioskop yang dilakukan oleh Kemenkominfo dengan menggunakan anggaran negara adalah merupakan sosialisasi keberhasilan pemerintah," ujar anggota tim kuasa hukum 01, Luhut Pangaribuan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Ilustrasi di dalam bioskop. Foto: Pixabay
Terlebih KPU melalui salah satu komisionernya, kata Luhut, secara tegas menyatakan iklan tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai kampanye sebagaimana diatur di UU Pemilu.
"Karena iklan tersebut tidak mengandung visi, misi dan program dari pasangan calon yang bertujuan memengaruhi masyarakat pemilih," ucapnya.
"Sedangkan mengenai citra diri, karena iklan tersebut merupakan iklan pemerintah, maka tidak mengandung citra diri dari pasangan calon baik berbentuk foto, gambar," tutup Luhut.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten