Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tim Jokowi Minta Buni Yani Hadapi Eksekusi Secara Jantan Seperti Ahok
30 Januari 2019 21:22 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
ADVERTISEMENT
Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima, menanggapi pernyataan Buni Yani yang sebagai korban kriminalisasi. Aria menegaskan Pemerintahan Jokowi tidak mungkin bertindak seperti yang dituduhkan oleh Buni Yani.
ADVERTISEMENT
"Semua ada dasar hukumnya tidak ada kriminalisasi, tidak ada hal yang menyangkut kekuasaan Pak Jokowi untuk mengintervensi hukum," kata Aria di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Aria meminta kepada Buni Yani agar menerima proses hukuman yang sudah diputuskan oleh Kejaksaan. Ia juga meminta agar Buni Yani mencontoh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menjalani proses hukum tanpa mengeluh.
"Sudahlah Buni Yani, wong akibatnya Buni Yani, Ahok saja sudah berani. Jadi yang jantan saja tidak usah cengeng orang semua orang sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesatria, jangan terlalu didramatisir menjadi pemerintahan yang otoritarianisme yang seolah-olah dizalomi," tegas Aria.
Selain itu Aria juga percaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum sudah tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Saya percaya Pak Jokowi dalam hal menyangkut penegakan hukum itu menempatkan hukum yang tidak hanya tajam ke bawah termasuk tajam pada konco-konconya," ujar Aria yang juga politikus PDIP.
Buni Yani merupakan terpidana ujaran kebencian. Ia dijerat UU ITE karena memposting status berisi cuplikan pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kini ingin dipanggil BTP) di akun Facebook yang diduga menyinggung SARA dan menimbulkan kebencian pada awal Oktober 2016.
Buni Yani dituntut pidana penjara selama 2 tahun karena dinilai terbukti melanggar UU ITE. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan, yakni 1,5 tahun penjara.