Tim Prabowo soal KPU Tolak Revisi Visi Misi: Prinsipnya Tak Berubah

11 Januari 2019 13:07 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hidayat Nur Wahid (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hidayat Nur Wahid (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Perubahan dokumen visi misi paslon capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak oleh KPU. Sebab, pengajuan dokumen visi misi merupakan persyaratan yang diajukan saat pendaftaran dan sudah dikumpulkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid, tak mempermasalahkan penolakan tersebut. Menurutnya, prinsip dasar pada visi misi tidak berubah, timses hanya ingin membuat tatanan visi misi menjadi lebih fokus.
"Ya enggak apa-apa (ditolak). Menurut saya pada hakikatnya kan perubahan prinsip kan enggak. Hanya penajaman dan lebih fokus lagi. Jadi kalau tidak diterima bukan berarti visi misi berubah," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/1).
Hidayat mengatakan beberapa penyempurnaan dalam visi misi merupakan apsirasi masyarakat yang ingin ditampung oleh tim Prabowo-Sandi. Secara keseluruhan, visi misi tetap berdasarkan UU dan Pancasila.
"Tetap dalam koridor UUD 1945, Pancasila, itulah kata kuncinya. Tak berubah sama sekali. Itu kan kemarin diajukan karena berdasarkan aspirasi dari masyarakat, sehingga dimasukkan dan dipadatkan lagi. Tapi tak berubah secara prinsip," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hidayat menuturkan kebijakan KPU untuk tetap berpegang pada visi misi yang sudah diserahkan, seharusnya dapat disesuaikan. Ia berharap KPU dapat terus konsisten dengan keputusan yang telah dibuat, termasuk untuk pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.
"Kalau memang itu bagian dari yang sudah ditentukan dari awal, bahwa itu bagian tak terpisahkan ketika mendaftar, itu kewenangan KPU. Tapi kalau melihat perkembangan bahwa dulu ketika maju, disampaikan juga foto dan soal nomor," kata dia.
"Lalu nomor berubah jadi 01 dan 02. Foto juga berubah, terutama Pak Jokowi dan Kiai Maruf itu juga berubah ternyata. Harusnya KPU konsisten kalau itu dimungkinkan. Harusnya beragam hal yang tidak ada larangannya juga tetap dimungkinkan," tutup Hidayat.
ADVERTISEMENT