Tim Siber Polri Tangkap 2 Pelaku Penghina Presiden Jokowi dan Iriana

23 Februari 2018 17:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penghinaan kepala negara, M Kamal Nurullah (Foto:  ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penghinaan kepala negara, M Kamal Nurullah (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 2 orang pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo. Kedua pelaku ditangkap karena menyebarkan berita bohong atau hoaks.
ADVERTISEMENT
Kasubdit 1 Siber Polri, Kombes Irwan Anwar, mengungkapkan 2 tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka atas nama Mustafa Kamal Nurullah ditangkap di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, sementara tersangka atas nama Sandi Ferdian ditangkap di Lampung.
“Kamal Nurullah memposting di Twitter yang menyebutkan (Jokowi) warga keturunan China, selain itu juga memposting penghinaan kepala negara, seolah kepala negara saat ini anak keturunan anggota PKI. Selain itu, pelaku menghina Ibu Iriana Jokowi dengan gambar pornografi,” kata Irwan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/2).
Sementara tersangka Sandi Ferdian dengan sengaja memposting berita yang direkayasa dari salah satu media terkait larangan azan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di akun Facebooknya.
“Tersangka Sandi Ferdian memposting ujaran kebencian berkonten SARA dan juga penghinaan terhadap Ibu Megawati seolah diberitakan Media Indonesia, Ibu Megawati meminta meniadakan azan di masjid,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Irwan mengatakan motif kedua pelaku hanya untuk bersenang-senang dan iseng. Selain itu, untuk mengimbau teman-teman di media sosialnya agar berhati-hati terhadap ancaman kebangkitan PKI dan larangan azan.
“Sifatnya iseng dan memviralkan dari grup yang mereka ikuti. Agar warga Jawa Barat bisa lebih waspada. Itu alasannya,” tuturnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Bareskrim Polri. Mereka dijerat pasal pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
ADVERTISEMENT