Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Timses Jokowi: Ucapan Basarah Soal Soeharto Guru Korupsi Bukan Hoaks
4 Desember 2018 17:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah dilaporkan ke polisi akibat pernyataannya yang menyebut guru korupsi di Indonesia adalah presiden Indonesia ke-2 yakni Soeharto.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin Arya Sinulingga menegaskan pihaknya tak akan berhenti berbicara di publik merespons isu-isu terkini. Apa yang disampaikan Basarah bukan hoaks.
"Kami akan terus berbicara kalau itu ada fakta dan buktinya. Kalau hoaks kami takut, selama faktanya ada kita tetap bicara," kata Arya di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/12).
"Apa yang diuangkapkan oleh Ahmad Basarah adalah apa yang tertera di media zaman dulu, tahun '98. Itu selalu jelas, banyak TAP MPR berangkat dari poin-poin tersebut, bukan berangkat dari suara yang tidak ada materinya yang diomongkan oleh Pak Ahmad Basarah," tambahnya.
Arya meyakni apa yang disampaikan Ahmad Basarah adalah fakta. Ia menegaskan pihaknya terus mendukung Ahmad Basarah.
ADVERTISEMENT
"Saya yakin Pak Ahmad Basarah berbicara dengan fakta-fakta yang dia miliki. Tidak mungkin bicara hoaks. Kita akan support Pak Ahmad Basarah," ungkap Arya.
Sebelumnya, sekelompok masyarakat yang menamakan diri Forum Advokat Penegak Keadilan (FAPK) melaporkan Wasekjen PDIP Ahmad Basarah ke Bareskrim Polri. Ahmad dituding menyatakan rasa permusuhan lantaran menyebut Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai guru korupsi.
"Saya selaku pengagum Pak Soeharto merasa tersinggung dengan ucapan Ahmad Basarah. Sampai saat ini kita tidak melihat pelaporan korupsi Pak Soeharto," kata perwakilan FAPK, Anhar, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (3/12).
Pada 28 November, Wasekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan, pemberantasan korupsi di Indonesia dimulai dari Ketetapan (Tap) MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang menetapkan pencanangan program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
ADVERTISEMENT
Dalam Tap MPR itu, lanjut Basarah, disebut juga agar melakukan penegakan hukum terhadap terduga pidana korupsi termasuk oleh mantan presiden Soeharto.
"Jadi, guru dari korupsi Indonesia sesuai Tap MPR Nomor 11 tahun 98 itu mantan Presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo," kata Basarah di Megawati Institute, Jakarta Pusat.