Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Timses Prabowo Laporkan Sri Mulyani dan Luhut ke Bawaslu
17 Oktober 2018 0:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno akan melaporkan Menteri Koordinator Kamaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani karena diduga menggunakan forum internasional untuk kepentingan kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
ADVERTISEMENT
Luhut mengarahkan Direktur IMF Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim mengacungkan salam satu jari dalam penutupan pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia di Bali, Senin malam (15/10).
Semula Luhut dan Sri mengacungkan sepuluh jari. Luhut kemudian mengubahnya menjadi satu jari. Namun melihat Lagarde dan Jim mengacungkan dua jari, Luhut kemudian meminta Christine untuk mengacungkan satu jari.
Sementara Sri kedapatan menjelaskan kepada Lagarde, 'Two is for Prabowo, One is Jokowi'. Setelah itu Lagarde dan Jim bersama Luhut mengacungkan satu jari.
Luhut juga diduga melakukan pelanggaran kampanye ketika merayakan keberhasilan pengamanan kegiatan Annual Meeting IMF WB bersama prajurit TNI dan Polri. Dia terlihat melakukan goyang satu jari yang identik dengan nomor urut pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.
ADVERTISEMENT
“Ini merupakan dugaan pelanggaran serius karena Luhut melibatkan orang asing dan memanfaatkan forum internasional untuk berkampanye. Luhut juga membahayakan netralitas anggota Polri dan TNI yang seharusnya netral tapi melakukan pemihakan dengan simbol-simbol kepada capres tertentu”, demikian kata A Husen, anggota Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo - Sandi dalam keterangan persnya, Selasa (16/10).
“Sebagai purnawirawan Jenderal TNI Luhut seharusnya tahu bahwa anggota TNI Polri harus netral dalam Pemilu. Tapi sebaliknya ia malah melakukan tindakan yang mengarahkan pada capres tertentu”, tambah Husen.
Husen menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Luhut terindikasi melanggar UU Pemilu dan mempermalukan nama Indonesia di depan dunia internasional. Oleh karena itu, Tim Advokasi menurut rencana akan melaporkan tindakan Luhut tersebut ke Bawaslu.
ADVERTISEMENT