Tjahjo soal Limbah 2.910 e-KTP di Semak: Mestinya Dipotong

12 September 2018 7:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tjahjo Kumolo di gedung KPK, Rabu (5/9/18). (Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tjahjo Kumolo di gedung KPK, Rabu (5/9/18). (Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar penanganan limbah blangko e-KTP ditangani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan sebelumnya. Pengguntingan blangko e-KTP rusak, menurut Tjahjo, menjadi salah satu hal yang tertuang dalam SOP tersebut.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Tjahjo itu mengacu pada kejadian ditemukannya 2.910 keping limbah e-KTP dan KTP di semak Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa (11/9) kemarin.
''(Melalui SOP) Diminta KTP lama dan KTP yang rusak dipotong setelah didata,"kata Tjahjo Kumolo saat dihubungi kumparan, Rabu (12/9).
Surat SOP Kemendagri (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat SOP Kemendagri (Foto: Dok. Istimewa)
Ia pun membenarkan bahwa telah ada instruksi sebelumnya yang dilakukan oleh pihak Kemendagri dalam penanganan limbah blangko e-KTP itu. Tjahjo bahkan menyebut semua telah dilakukan sesuai dengan instruksi yang ada.
''Padahal instruksi ya sudah (diberikan)," ujarnya.
Mengenai akan ada atau tidaknya evaluasi ulang terhadap terulangnya kejadian tersebut, Tjahjo menuturkan ia selalu mengingatkan jajarannya akan hal tersebut. Monitor rutin, kata Tjahjo, selalu dilakukan oleh Dukcapil pusat ke semua daerah terutama terkait proses perekaman data di daerah.
ADVERTISEMENT
''Mengingatkan selalu karena dukcapil pusat setiap saat telepon semua daerah untuk monitor perekaman, report harian mingguan kendala apa dan lain-lain," ucap Tjahjo.
Secara terpisah, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh bahkan menyebut akan ada sanksi yang disiapkan oleh pihaknya atas kelalaian tersebut. Sanksi tertulis hingga pencopotan, disebut Zudan dapat saja diberikan oleh Kemendagri jika pihak berwenang dianggap bertanggung jawab akan peristiwa itu.
''Ada teguran dari Kemendagri, teguran tertulis itu minimalnya, (maksimalnya) dianti pejabatnya yang salah," kata Zudan.
Warga menemukan ribuan KTP Kab.Serang dibuang di kampung Banjar Sari Cikande Serang. Di laporkan ke Koramil Cikande (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Warga menemukan ribuan KTP Kab.Serang dibuang di kampung Banjar Sari Cikande Serang. Di laporkan ke Koramil Cikande (Foto: Dok. Istimewa)