TNI Beri Bantuan Hukum Untuk Kivlan Zen

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Sidang praperadilan Mayjen (purn) Kivlan Zen akan digelar Senin (22/7) di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Pada sidang kali ini, Kivlan akan dibela oleh tim bantuan hukum dari Mabes TNI.

Kapuspen TNI, Mayjen Sisriadi mengkonfirmasi adanya bantuan hukum tersebut. Bantuan hukum diberikan usai usaha penangguhan penahanan Kivlan tak kunjung dikabulkan oleh Menkopolhukam, Wiranto.

“Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun permohonan bantuan hukum akan diberikan,” kata Sisriadi, saat dihubungi wartawan, Senin (22/7).

Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi saat konferensi pers terkait aksi dan kerusuhan 21-22 Mei 2019. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Bantuan hukum tersebut merupakan hak dari seluruh keluarga TNI. Bahkan, ada petunjuk teknis dari Panglima TNI, terkait bantuan hukum.

“Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018,”

Bantuan hukum bagi Kivlan tak hanya saat praperadilan saja, tim TNI tersebut akan memberikan advokasi pada Kivlan sepanjang proses peradilan sesuai dengan alur pidana yang berlaku.

“Artinya, bantuan hukum kepada Pak Kivlan tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” tutup Kivlan.

Suasana sidang praperadilan Kivlan Zen di PN Jakarta Selatan, Senin (8/7). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan

Sementara itu, surat bantuan hukum tersebut didapat oleh pengacara Kivlan yang berasal dari golongan sipil, Tonin Tachta. Ia masih berada di barisan kuasa hukum Kivlan bersama dengan para perwira TNI yang ditugaskan dalam tim bantuan hukum.

Nama-nama perwira TNI antara lain Mayjen TNI Purnomo, Brigjen TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Chk Subagya Santosa, Kolonel Chk Azhar, Letkol Chk Wawan Rusliawan, Letkol Chk Mesra Jaya, Letkol Laut (Kh) Marimin, Letkol Laut (Kh) Sutarto Wilson, Letkol Chk Purwadi Joko Santoso, Mayor Chk Dedi Setiadi, Mayor Chk Marwan Iswandi, Mayor Chk Ahmad Hariri, Mayor Sus Ismanto, dan 2 orang advokat sipil Tonin Tachta Singarimbun dan Ananta Rangkugo.

embed from external kumparan