Tolak Jabat Tangan Pria, Muslimah Aljazair Batal Jadi Warga Prancis

20 April 2018 9:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi cadar. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cadar. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang wanita Aljazair batal menjadi warga negara Prancis karena hal sepele: menolak menjabat tangan pria. Larangan agama menjadi alasan wanita itu tolak menyentuh tangan pria.
ADVERTISEMENT
Diberitakan AFP, Kamis (19/4), pengadilan tinggi tetap pada keputusan menolak menerbitkan paspor Prancis pada wanita yang tidak disebut namanya itu. Alasannya, tindakan wanita itu menunjukkan bahwa dia "tidak bisa berasimilasi dengan masyarakat Prancis."
Wanita itu menikahi seorang pria Prancis pada 2010 dan mengajukan kewarganegaraan Prancis pada 2016. Pada upacara penyerahan kewarganegaraan pada Juni 2016 di Isere, Muslimah ini menolak menjabat tangan para pria yang merupakan pejabat tinggi pemerintahan, termasuk politisi.
Wanita itu mengajukan banding atas penolakan kewarganegaraannya pada April 2017, menyebutnya "penyalahgunaan kekuasaan". Dalam pembelaannya, wanita itu mengatakan penolakan jabat tangan adalah salah satu bentuk penerapan ajaran agamanya.
Menurut Dewan Negara dalam sidang banding terakhir mengatakan pemerintah "belum menerapkan hukum itu dengan tepat."
ADVERTISEMENT