TPS 5 di Denpasar Gelar Pencoblosan Ulang, Prabowo Unggul

25 April 2019 15:25 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pemungutan suara ulang di TPS 5 Dauh Puri, Denpasar, Bali Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pemungutan suara ulang di TPS 5 Dauh Puri, Denpasar, Bali Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
TPS 5 Kelurahan Dauh Puri, Denpasar, Bali, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019, Kamis (25/4). Dari hasil penghitungan suara, paslon 02 Prabowo-Sandi unggul dari paslon 01 Jokowi-Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
Ketua KPPS 5 Dauh Puri, Paulus Alberto Kapu, menjelaskan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) TPS-nya yakni 210 orang. Pada pencoblosan ulang ini tercatat hanya 140 orang yang menggunakan hak suaranya.
Paslon 01 memperoleh suara 66 suara, sementara paslon 02 meraih 74 suara. Tidak ada surat suara yang tak sah. Rekapitulasi ini telah dinyatakan sah usai ditandatangi ketua KPPS dan saksi dari masing-masing paslon.
"Tidak ada yang keberatan ya saudara-saudara. Setelah ditandatangani hasil rekapitulasi TPS 5 dinyatakan sah," kata Paulus kepada seluruh saksi yang hadir.
Hasil penghitungan suara di PSU TPS 5 Denpasar. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Pencoblosan ulang di TPS 5 Dauh Puri ini dilakukan atas rekomendasi Bawaslu. Penyebabnya, ada seorang pemilih asal Jawa Tengah mencoblos tanpa formulir A5 dan hanya menunjukkan e-KTP.
ADVERTISEMENT
Keunggulan Prabowo-Sandi di TPS tersebut juga terlihat pada pencoblosan 17 April. Saat itu, jumlah pemilih yang hadir ada 169 orang. Paslon 01 memperoleh 80 suara, paslon 02 memperoleh 88 suara, dan suara tidak sah satu.
Omalor, pemilih TPS 5 Dauh Puri, Denpasar, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Di tempat yang sama, Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan hasil rekapitulasi suara ini akan langsung dibawa ke Kecamatan Denpasar Barat untuk direkap di tingkat kecamatan.
"Kami akan langsung membawa hasil ini ke Kecamatan Denpasar Barat dalam rangka rekapitulasi. Jadi, tidak ada persinggahan lagi di kelurahan atau TPS, namun hasil akan kami sampaikan juga ke PPS untuk diumumkan di TPS. Hasil pemungutan suara sebelumnya tidak akan digunakan lagi, karena sudah digantikan dengan PSU, " kata Arsa Jaya kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Terkait turunnya angka partisipasi pada pencoblosan ulang, Arsa Jaya menduga karena berkaitan dengan hari kerja. Namun, aturan menyebut pencoblosan ulang harus dilaksanakan maksimal 10 hari setelah pencoblosan utama. Sehingga terpaksa dilakukan hari kerja.
"Kalau dulu kurang lebih 80 persen menggunakan hak pilih 168 orang, hari ini 140 jadi secara angka turun 66,6 persen. Ini memang resiko PSU, karena tidak diadakan di hari yang diliburkan. Kalau kemarin greget keserentakannya, kan berbeda," ujar dia.