Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Transkrip Percakapan Ahok dan Ma'ruf Amin di Persidangan
1 Februari 2017 14:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar di Kementerian Pertanian, Selasa (31/1), mencuat ke publik.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu disampaikan Basuki alias Ahok ketika diberi kesempatan oleh ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto untuk memberikan tanggapan atas kesaksian Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin. kumparan membuat transkrip pernyataan Ahok. Berikut percakapan itu.
Dwiarso: Saudara saksi ya, ini persidangan panjang, kalau saudara ingin rehat atau isoma (istirahat, salat, makan), minta waktu saja nanti kami berikan. Masih sanggup dilanjutkan?
Ma'ruf: Lanjutkan sampai selesai saja, saya ada acara.
Dwiarso: Saya kira PH (penasihat hukum) sudah dengar ya, walaupun kami berikan kebebasan tolong diefektifkan pertanyaan dan waktu, mengingat saksi ini ada acara yang lain dan masih ada saksi lain yang mungkin saudara tunggu-tunggu.
Dwiarso: Yang (bagian) tidak benar saja, ya.
ADVERTISEMENT
Ahok: Iya, terima kasih yang mulia, ada beberapa. Bersiap saudara saksi, sudah memberikan kesaksian yang jujur, saya akan menyatakan keberatan dan menyampaikan menanyai saksi.
Saya keberatan saudara saksi mengatakan menuduh saya menghina ulama, karena perkataan saya, padahal itu, jika ditanyakan pada saya..
Dwiarso: Ya gini aja, saudara keberatan saksi menyatakan saudara dituduh menghina ulama, satu, udah alasannya enggak usah nanti gampang.
Ahok: Saya juga keberatan pendengar di pulau seribu takut protes karena saudara saksi juga tanya jawab bagaimana warga pulau seribu juga ketawa-tawa dan tepuk tangan. Dan malahan saya kemarin ke sana keliling penuh enam pulau diterima dengan baik.
Dwiarso: Dan ketiga..
Ahok: Saya mau nyatakan pada saudara saksi, saya sebagai warga negara Indonesia berhak menjadi apa saja di negeri ini, dijamin oleh konstitusi dan ideologi pancasila dan ini bukan negara berdasarkan syariah agama tertentu.
ADVERTISEMENT
Saya keberatan untuk saudara saksi, dan saya juga keberatan saudara saksi menunjuk Rizieq Shihab menjadi saksi ahli, jelas-jelas saudara Rizieq telah memasang gubernur tandingan dan demo habis-habisan ketika saya mau dipastikan menjadi gubernur mengganti Pak Joko Widodo. Jelas saudara Rizieq Shihab sentimen dan tidak menerima saya.
Saya mau tanya pada saudara saksi, apakah tahu saya masih Gubernur DKI? Gubernur ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai Oktober 2017? Mudah-mudahan saudara saksi selaku Ketua MUI menerima saya sebagai gubernur ibu kota karena dari pernyatan saudara saksi, saudara tidak bisa menerima saya, karena saya nonmuslim.
Saya juga tidak pernah menjelaskan apalagi menafasirkan surat Al-Maidah 51, di situ saya sayangkan. Kalau saudara muslim saya semua mempunyai tradisi istilahnya crosscheck atau tabayun, saudara saksi tidak pernah tanyakan pada saya.
ADVERTISEMENT
Dwiarso: Kan tadi sudah, tidak ada tabayun.
Ahok: Saya keberatan juga, saya keberatan saudara saksi pernah menjadi Wantimpres di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena sebagai Wantimpres saudara disumpah untuk setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, ternyata saudara seorang penganut yang sangat ingin melaksanakan pandangan seperti itu.
Saya juga keberatan, ketika saksi katakan terserah kepada putusan hukum. Sementara GNPF MUI, salah satu dipimpin oleh wakilnya itu namanya Rizieq Shihab, yang saudara tunjuk sebagai saksi ahli agama, dan jelas di dalam demo-demo semua menuntut dan memenjarakan saya.
Beberapa kali sidang sampai hari ini, di sini kurang jelas dengarnya, keluar (dari ruangan sidang) baru bisa lihat, selama di Gajah Mada (Lokasi persidangan sebelumnya) sidang saya dengar dengan jelas, memaksa memenjarakan saya, minta gantung saya, bunuh saya, salibkan saya, ini jelas-jelas berarti memakai MUI saudara membiarkan saudara Rizieq Shihab melakukan itu pada saya.
ADVERTISEMENT
Terus soal niat, hanya Allah yang tahu, niat saya sudah ketahuan jelas, dalam buku yang saya tulis.
Dwiarso: Ya, saudara terdakwa, dia tidak baca buku saudara..
Ahok: makanya itu saya mengatakan..
Dwiarso: Dia tidak tahu tahu niat yang dikatakan..
Ahok: Oleh karena itu saya menyayangkan, jelas saya sampaikan seperti itu.
Dwiarso: Nanti saudara sampaikan pada waktu saudara diperiksa sebagai terdakwa, dan pembelaan saudara saya mengenai niat itu.
Ahok: Saya juga keberatan tapi itu hak saudara saksi, setelah dibuktikan, akhirnya meralat tanggal 7 Oktober ketemu pasangan cagub nomor satu. Jelas-jelas itu untuk menutupi, saudara saksi menutupi riwayat hidup, menjadi Wantimpres Pak Susilo Bambang Yudhoyono, dan tanggal 6 jam 10.16 (WIB) disampaikan oleh pengacara saya, ada bukti, ditelepon untuk minta mempertemukan, artinya saudara saksi sudah tidak pantas menjadi saksi, karena sudah tidak objektif lagi, ini sudah mengarah mendukung pasangan calon nomor satu, ini jelas sekali tanggal 7 Oktober.
ADVERTISEMENT
Dan saudara saksi, saya berterima kasih, ngotot di depan hakim, bahwa saudara saksi tidak berbohong, akhirnya meralat ini, banyak pernyataan tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saudara saksi, untuk bisa membuktikan bahwa kami punya data yang sangat lengkap termasuk tadi, dianggap kuorum, saya keberatan, tidak bisa kuorum dalam pengertian organisasi adalah orangnya cukup, orang harus ngerti apa paripurna, kuorum tidak bisa diwakilkan, saya ada anggaran dasar, ada semua petunjuk, dan saya kenapa agak keberatan, karena hampir semua saksi pelapor saya, selalu mengatakan jumlah orangnya tidak kuorum, namun dianggap kuorum mewakili, semua rapat WA (WhatsApp) group kumpulnya sama, ini namanya mempermainkan hak orang, kalau dalam agama menzalimi, hak saya, dan percayalah sebagai penutup kalau anda menzalimi saya, anda lawan adalah tuhan yang maha kuasa dan saya buktikan satu persatu dipermalukan, nanti, terima kasih.
ADVERTISEMENT
Dwiarso: Saudara saksi, setelah mendengar pendapat terdakwa, apakah saudara tetap pada keterangan saudara?
Ma'ruf: Ya, cuma keberatan kalau saya dianggap mendukung calon nomor satu, tidak ada kaitannya dan kunjungan ke PBNU tidak ada hubungannya dengan dukung mendukung..
Dwiarso: Itu pendapat saudara, nanti terserah. Berarti anda tetap pada keterangan saudara?
Ma'ruf: Saya tidak ada hubungan apa-apa dengan calon mana pun.
Dwiarso: Selesai. Bapak bisa meninggalkan ruangan, selesai.