Tri Susanti Jadi Tersangka Hoaks Kasus Asrama Papua di Surabaya

28 Agustus 2019 17:44 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo soal akun penyebar hoaks picu kerusuhan di Manokwari. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo soal akun penyebar hoaks picu kerusuhan di Manokwari. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Wanita ini terbukti menyebar ujaran kebencian dan hoaks dalam kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
"Mendasari gelar perkara, telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS (Tri Susanti) untuk pasal ujaran kebencian bermuatan SARA dan penghasutan, dan atau hoaks," ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/8).
Tri dijerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau Pasal 15 tentang peraturan hukum pidana.
Dalam keterangannya selama pemeriksaan, Tri mengaku sebagai bagian dari ormas
ADVERTISEMENT
FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-Polri) sejak 1989. Saat ini ia menjabat sebagai wakil ketua.
Dalam kasus ini, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah memeriksa 16 orang saksi, seperti ahli bahasa, ahli pidana, ITE, serta Tri yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara barang bukti yang diamankan yakni konten video elektronik berita di televisi tertanggal 19 Agustus terkait pernyataan TS, rekam jejak digital, dan konten-konten video narasi yang viral di berbagai platform Facebook, Twitter, dan WhatsApp group," jelas Dedi.
Seperti diketahui, Tria adalah menginisiasi pemasangan bendera Merah Putih di depan Asrama Mahasiswa Papua Surabaya pada Kamis (15/8). Tak disangka-sangka, inisiasinya itu berbuntut pada peristiwa perusakan tiang dan bendera Merah Putih.
ADVERTISEMENT
Perusakan itu berujung aksi massa mendatangi Asrama Mahasiswa Papua pada Jumat (16/8) sore. Kasus ini kemudian merembet menjadi kerusuhan di kota di Papua dan Papua Barat.