Tsamara Hingga Faldo Gugat Syarat Batas Usia Maju Pilkada ke MK

23 September 2019 8:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ruangan Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ruangan Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Menghadapi Pilkada 2020 yang tahapannya akan resmi dimulai hari ini, sejumlah politikus muda berencana menggugat salah satu ketentuan dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konsitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Di antara penggugat adalah Ketua DPP PSI Tsamara Amany, politikus PAN yang diisukan merapat ke PSI, Faldo Maldini, dan lainnya. Gugatan akan didaftarkan pukul 14.00 WIB.
“Rencananya Tsamara, Faldo Maldini, Dara Nasution, dan lainnya akan ke MK Senin siang untuk mendaftarkan uji materi UU Pilkada terkait batasan usia calon kepala daerah,” ucap politikus PSI Rian Ernest saat dikonfirmasi Senin (23/9).
Ketua DPP PSI, Tsamara Amany. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketentuan soal usia itu diatur dalam Pasal 7 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berikut bunyinya:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(e) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Faldo Maldini. Foto: Facebook/@Faldo Maldini
Namun, belum diketahui alasan para politikus muda itu mengajukan gugatan ke MK. Faldo Maldini memang disinyalir bakal maju Pilkada setelah fotonya muncul di koran lokal Sumbar dengan latar PSI. Namun, belum ada kejelasan.
ADVERTISEMENT
Provinsi Sumbar memang termasuk wilayah yang akan Pilkada di 2020. Namun selain tingkat provinsi, ada 13 kab/kota di Sumbar yang juga gelar pilkada.
“Penjelasan lengkap nanti akan dijelaskan setelah gugatan didaftarkan,” ucap Rian Ernest.